TRIBUNSUMSEL.COM- Martha Panggabean hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang melibatkan suaminya, Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (7/1/2025).
Diketahui, Mangapul merupakan satu dari tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kasus penganiayaan terhadap Dini Sera Afriani.
Dalam sidang tersebut, Martha meluapkan jeritan hatinya menceritakan kondisi keuangan keluarganya yang kian sulit setelah suaminya terjerat kasus suap.
Baca juga: Nasib Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kasus Suap Hakim Rp35 M Usai Istri jadi Tersangka
Martha mengungkapkan bahwa sejak suaminya terlibat dalam kasus tersebut, ia tidak lagi menerima gaji bulanan dari Mahkamah Agung (MA).
"Sekarang masih dapat gaji enggak?" tanya penasihat hukum, yang dijawab Martha dengan menjelaskan bahwa sejak Desember 2024, suaminya sudah tidak menerima gaji lagi.
"Sekarang sudah tidak dapat gaji sejak Desember 2024," jawab Martha.
Sambil menangis, Martha menambahkan bahwa kesulitan ini semakin berat mengingat ketiga anaknya yang masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
Anak bungsunya bahkan kuliah di kampus swasta.
"Ini yang bikin saya sedih," ujarnya, mengenang betapa beratnya kondisi keluarganya.
Martha bercerita mendatangi ATM untuk mengambil uang, namun saldo di rekeningnya kosong.
"Saya dua kali datang ke ATM, saldo anda nol, saldo anda nol. Sedih sekali itu, Pak," jelasnya dengan mata berkaca-kaca.
Ia mengaku sempat marah kepada suaminya, namun dalam hati ia merasa kasihan atas kondisi yang menimpa mereka.
"Saya sampai marah sama Bapak, 'gara-gara kau jadi begini'," ungkap Martha sambil berlinang air mata.
Kondisi ekonomi yang sulit membuat Martha harus meminjam uang dan bahkan menggadaikan perhiasannya kepada sanak saudara untuk bertahan hidup.
"Namanya ibu-ibu, ada kecil-kecil perhiasan itu kita geser supaya bisa bertahan, karena sekarang untuk membayar uang kuliah anak-anak," tandasnya.
Awal Mula Penemuan
Martha Panggabean hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang melibatkan suaminya, Mangapul, di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (7/1/2025).
Martha juga menceritakan peristiwa yang terjadi saat ia menemukan tas berwarna hitam berisi uang di apartemen suaminya di Surabaya, Jawa Timur.
Kejadian tersebut terjadi sebelum Mangapul, yang juga menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Di situ memang ada yang kami temukan, di tas hitam bapak tapi kami simpan dulu," ujar Martha kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat memberikan kesaksian.
Martha mengungkapkan bahwa setelah menemukan tas berisi uang tersebut, ia langsung memberitahukan suaminya yang sedang ditahan di Kejati Jawa Timur.
Baca juga: Nasib Edward Tannur Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kasus Suap Hakim Rp35 M Usai Istri jadi Tersangka
Saat itu, Mangapul memintanya untuk tidak mengutak-atik isi tas tersebut.
"Kami bisikan sama bapak, dalam pertemuan kedua itu, bapak bilang 'simpan dulu, jangan diobok-obok'," kata Martha.
Meskipun mengetahui bahwa tas itu berisi uang, Martha mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya.
"Isinya ada uang juga, cuma saya tidak berani melihatnya. Hanya sepintas saja, di dalam tas berwarna hitam," tambahnya.
Kepada Jaksa, Martha juga mengonfirmasi bahwa tas tersebut adalah milik Mangapul dan berisi uang dalam bentuk Dollar Singapura. Namun, ketika ditanya mengenai jumlah uang yang ada di dalam tas, Martha mengaku tidak mengetahui jumlah pastinya.
"Saya tidak menghitung pak, saya sudah ketakutan," ujar Martha.
Pada pertemuan kedua dengan Mangapul, Martha menyebutkan bahwa suaminya meminta agar tas berisi uang tersebut dibawa ke Jakarta.
Didampingi kakaknya, Martha pun berangkat ke Jakarta dengan tujuan untuk mengunjungi kantor Kejaksaan Agung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tempat Mangapul dipindahkan setelah ditahan.
Namun, saat itu ia tidak sempat bertemu dengan suaminya dan hanya melihat Mangapul ketika sudah berada di mobil tahanan.
Pada kesempatan selanjutnya, Martha akhirnya bertemu dengan Mangapul di Gedung Kejagung lantai 7, di mana suaminya kembali meminta agar tas berisi uang tersebut dikembalikan.
"Bapak bilang, itu yang kalian bawa kembalikan semua. Saya sudah mengaku saya tidak mau itu, jiwa saya tidak tenang. Sambil menangis bapak bilang, saya tidak mau, kembalikan semua. Baik bapak kami akan kembalikan saya bilang," ungkap Martha.
Delapan hari setelah pertemuan tersebut, melalui penasihat hukumnya, Martha mengembalikan uang tersebut kepada penyidik Kejagung yang dikenal dengan nama 'Pak Ade'.
"Iya pak Ade yang menghitung," jawab Martha saat Jaksa bertanya siapa yang menghitung jumlah uang tersebut.
Setelah dihitung, jumlah uang yang dikembalikan oleh Martha tercatat sebanyak 36 ribu Dollar Singapura.
Uang yang dikembalikan oleh Martha ini terkait dengan kasus suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada sidang perdana kasus vonis bebas Ronald Tannur, diketahui bahwa ketiga hakim tersebut menerima uang suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu Dollar Singapura dari Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur.
"Bahwa selama proses persidangan perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Gregorius Ronald Tannur telah menerima uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000 dari Lisa Rahmat," ujar Jaksa dalam ruang sidang.
Ketiga hakim tersebut, yang kini menjadi terdakwa, didakwa melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangis Istri Hakim Pembebas Ronald Tannur: Sedih Lihat Saldo ATM Nol, Sebut Suami Khilaf Terima Uang
(*)
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com