"Yang terdampak sekarang ini adalah peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) JKN yang ditanggung Pemkab Ogan Ilir. Setelah penandatangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, kartu JKN-KIS masyarakat Ogan Ilir bisa aktif lagi," kata Hendra kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Sabtu (4/1/2024).
Pemkab Ogan Ilir diketahui menunggak pembayaran JKN ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 18 miliar.
Hal tersebut terungkap saat Dinkes Ogan Ilir memberikan klarifikasi ke Komisi IV DPRD Ogan Ilir.
Jika tak ada rintangan berarti, persoalan administrasi terkait penandatangan kerjasama dengan BPJS Kesehatan rampung pada Senin (6/1/2025) mendatang.
"Sudah dianggarkan untuk pembayaran (tunggakan Rp 18 miliar). Segera dilunasi dan masyarakat bisa berobat gratis lagi," kata Hendra menegaskan.
Kepastian ini setelah Dinkes menggelar rapat internal bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Ilir.
Rapat tersebut membahas terkait pelayanan kesehatan, khususnya nasib masyarakat tak mampu yang memerlukan pengobatan gratis.
Sembari menunggu penandatangan kerjasama, Hendra memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa.
"Pelayanan tetap berjalan baik di Puskesmas maupun RSUD Ogan Ilir," ucap Hendra.
Dirinya juga meminta kepada Puskesmas yang ada di Ogan Ilir agar melayani pengobatan gratis bagi masyarakat tak mampu.
Untuk pelayanan gawat darurat di rumah sakit, pasien diarahkan menggunakan JKN-KIS Mandiri.
"Ketika sudah penandatanganan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka yang gawat darurat itu kembali ke tanggungan Pemkab Ogan Ilir," jelas Hendra.
Baca Berita Tribunsumsel.com Lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung Dalam Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com