Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya

Pengurangan 12 Poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat atau meninggal dunia.

Nantinya akan ada pengurangan poin dari setiap pelanggaran yang dilakukan pemotor.

Apabila poin pelanggar telah mencapai 12, maka SIM pelanggar dapat dikenakan dua sanksi.

Yaitu penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara hingga putusan pengadilan.

Pemilik SIM yang telah dikenai sanksi tersebut bisa mendapatkan kembali SIM-nya setelah melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis Mulai Besok Diterapkan di Palembang, Ini Daftar Sekolahnya

Baca juga: Tiket Proliga 2025 Pekan Pertama Tersedia di PLN Mobile, Begini Cara Pembeliannya

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Bansos Beras 10 kg Januari 2025 melalui cekbansos.kemensos.go.id

Demikian penjelasan mengenai mekanisme penerapan tilang sistem poin yang diberlakukan mulai Januari 2025.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkini