Berita Mura Mantab

Bupati dan DPRD Musi Rawas Sepakati Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dan DPRD Musi Rawas ketika menyetujui perubahan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2025.

TRIBUNSUMSEL.COM,MUSIRAWAS- Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dan DPRD Musi Rawas, sepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.

Kesepakatan tersebut, ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud dengan Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah yang disaksikan para Ketua Fraksi dan Ketua Komisi DPRD Mura.

Kesepakatan tersebut terwujud pada rapat paripurna DPRD Musi  Rawas dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (14/8/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Firdaus Cik Olah didampingi Wakil Ketua II, Apt Yani Yandika Saputra.

Baca juga: Program 100.000 Sultan Muda Goes to Kabupaten dan Kota Sambangi Pemkab Musi Rawas

Sekwan Musi Rawas, Elbaroma mengatakan, Pemkab Musi Rawas dan DPRD sepakat bahwa dalam rangka penyusunan Perubahan APBD diperlukan KUA yang disepakati bersama, untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dikatakannya, kesepakatan meliputi asumsi-asumsi dasar penyusunan rancangan Perubahan APBD, termasuk kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang akan menjadi pijakan dalam penyusunan dokumen perubahan anggaran tersebut.

Terlepas dari itu, dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, proses pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2025 akan berlanjut ke tahap penyusunan dokumen teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini