Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tilang Sistem Poin Berlaku Mulai Januari 2025, Begini Mekanisme Penerapannya

- Mengangkut orang menggunakan mobil barang

Pengurangan 3 Poin

- Menggunakan pelat nomor palsu

- Mengabaikan keselamatan pejalan kaki

- Kendaraan tidak dilengkapi STNK

Pengurangan 5 Poin

- Tidak membawa SIM

- Melanggar aturan lalu lintas

- Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak laik jalan

- Melanggar batas kecepatan

Kategori Poin Kecelakaan Lalu Lintas

Selain pelanggaran lalu lintas, poin juga akan diberikan dalam kasus kecelakaan:

Pengurangan 5 Poin

- Berkendara yang membahayakan nyawa atau barang.

Pengurangan 10 Poin

- Menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan.

Halaman
123

Berita Terkini