Pembunuhan di Ogan Ilir

Khawatir Polsek Diserang Warga, Bos Kebun di Ogan Ilir Antarkan Pembunuh Penjaga Kebun ke Polres OI

Penulis: Agung Dwipayana
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Ilham saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (23/12/2024) petang.

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polisi telah memeriksa sejumlah saksi pada kasus pembunuhan sadis di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Ogan Ilir, Sumsel.

Pembunuhan dilakukan oleh pelaku bernama Rahmat Fauzan (35 tahun) terhadap korban bernama Alimin (53 tahun).

Keduanya diketahui sama-sama bekerja di perkebunan kelapa sawit di Desa Sungai Rambutan.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengatakan, empat orang saksi diperiksa, termasuk pemilik kebun sawit bernama Andi.

Andi diketahui berada di TKP pembunuhan dan pergi menjauh dari lokasi saat ada peristiwa berdarah tersebut.

"Hasil pemeriksaan, saksi bernama Andi bertemu pelaku setelah pembunuhan tersebut," kata Bagus kepada wartawan di Mapolres Ogan Ilir, Senin (23/12/2024) petang.

Bagus mengungkapkan, pelaku minta kepada Andi agar dilindungi.

"Namun Andi ini mengatakan kepada pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya," ungkap Bagus.

Baca juga: Geram Kepala Ditendang, Motif Rahmat Bunuh Rekan Sesama Penjaga Kebun di Ogan Ilir

Baca juga: Korban Berstatus Kader Gerindra, Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Pembunuhan Penjaga Kebun Diusut Tuntas

Andipun berinisiatif mengantar pelaku ke Mapolsek Indralaya.

Namun karena khawatir keluarga korban menggeruduk Mapolsek Indralaya, Andi dan pelaku diantar petugas ke Mapolres Ogan Ilir.

"Jadi, saksi Andi yang mengantar pelaku ke Polres (Ogan Ilir)," terang Bagus.

Pelaku diamankan beserta barang bukti sebilah parang yang digunakan untuk membacok korban.

Atas perbuatannya, pelaku yang ditetapkan tersangka itu terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Tentunya pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkini