Berita Pali

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan Pekerja di Ekosistem Desa ke Kades dan BPD di PALI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenaga kerjaan cabang Muaraenim kepada seluruh kades dan BPD di Hotel Srikandi Kabupaten PALI

Laporan wartawan Sripoku.com Apriansyah

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI - Seluruh kepala Desa (Kades) dan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diberikan sosialisasi tentang optimalisasi program sosial ketenagakerjaan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Hotel Srikandi Kabupaten PALI itu, di selenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim, Rabu (18/12/2024).

Acara tersebut dihadiri Kepala DPMD Kabupaten PALI Edy Irwan dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye serta di ikuti oleh Kepala Desa dan BPD dari 65 Desa yang ada di Kabupaten PALI.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sony Alonsye memaparkan bahwa jaminan sosial merupakan wujud nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi seluruh warganya sehingga dapat hidup dengan layak. 

Keberadaan jaminan sosial merupakan amanat dari UUD 1945 pasal 34 ayat (2) bahwa Negara mengembangkan system jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai derajat kemanusiaan.

Menurutnya pekerja yang ada di ekosistem desa ini diantaranya, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RT/RW, Bumdesa, PKK, Karang Taruna, Posyandu, Linmas, Ustad/Ustadzah, dan lain sebagainya.

Selain itu juga terdapat warga desa yang bekerja di sektor informal baik yang mampu maupun yang kurang mampu/pekerja rentan seperti petani, pedagang, sopir, tukang dan lainya.

"Tentunya mereka saat bekerja kemungkinan terjadi resiko kecelakaan kerja maupun musibah meninggal sehingga diperlukan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya mereka aman dan tenang dalam bekerja,"kata Sonny.

Baca juga: Mengenal Tari Lading Khas Tempirai PALI, Jadi Simbol Pelawanan Perempuan Pada Jaman Penjajahan Dulu

Baca juga: Polisi Diteriaki Maling Saat Tangkap 2 Pemuda yang Bawa 50,9 Gram Sabu di PALI, Dikerumuni Warga

Ditambahkan Sonny bahwa yang termasuk dalam pekerja rentan adalah setiap orang yang bekerja dengan penghasilan dan kondisi kerja di bawah standar, jam kerja tidak menentu, tidak ada majikan atau pemberi kerja, berusaha atau bekerja atas kehendak sendiri dan tingkat kesejahteraan rendah.

"Perlindungan pekerja di ekosistem desa dan pekerja kurang mampu atau pekerja rentan telah diatur dalam Permendagri No 15 Tahun 2023 dan selaras dengan Permendes PDTT No 7 Th 2023 dimana prioritas penggunaan dana desa yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan, "ujarnya.

Oleh karena itu dia mengatakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan program JKK, JKM, JHT, JP dan JKP, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja di Indonesia,meningkatkan kesejahteraan mereka dan menekan angka kemiskinan.

Dengan premi mulai dari Rp 16,800/orang perbulan, maka manfaat program JKK berupa biaya transportasi, pengobatan dan perawatan klas 1 RSUD sampai dengan sembuh, santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat dan santunan kematian Rp 70 Juta dan beasiswa maksimal 2 anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 Juta.

Sedangkan manfaat jaminan kematian berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris sebesar Rp. 42 juta hingga beasiswa maksimal 2 anak sampai selesai perguruan tinggi dengan total nominal sampai Rp 174 Juta. 

Halaman
12

Berita Terkini