TRIBUNSUMSEL.COM -- Proses penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan akhirnya diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adapun Immanuel Ebenezer bukan ditangkap saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT).
Melainkan sang wamenaker diamankan di rumah dinasnya di di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (21/8/2025) dini hari tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi penangkapan tersebut melansir dari Tribunnews.com, Jumat (22/8/2025).
"Di rumah, daerah Pancoran," ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi, penangkapan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.
Empat orang petugas KPK disebut mendatangi rumah dinas Noel di Jalan Pancoran Indah V saat ia sedang tertidur.
"Ada empat orang (KPK), posisi (Noel) sedang tidur," ujar sumber tersebut.
Menurutnya, proses penjemputan berlangsung sangat cepat, hanya sekitar 10 hingga 20 menit, sebelum Noel dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Selain Noel, petugas KPK juga membawa satu unit sepeda motor dari kediamannya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penangkapan Noel merupakan hasil pengembangan dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sebelumnya.
Awalnya, tim KPK menangkap Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3, Irvian Bobby Mahendro (IBM), saat sedang terjadi serah terima uang dari pihak perusahaan jasa.