Polisi pun telah menahan mereka. MM dan Y disangkakan Pasal 333 KHUP tentang Perampasan Kemerdekaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
”Masyarakat ataupun korporasi harus menyelesaikan masalah hukum sesuai prosedur hukum. Jangan justru bertindak sendiri dengan menyeret orang lain yang belum tentu bersalah,” katanya.
Kapolda Bangka Belitung, Inspektur Jenderal Hendro Pandowo dalam siaran pers mengatakan, pihaknya fokus memastikan kesehatan fisik dan mental para korban, serta akan memproses hukum para pelaku.
”Untuk kasusnya, saya minta jajaran Polda Bangka Belitung menyelesaikannya hingga tuntas. Rasa keadilan harus dijunjung tinggi dalam proses penyidikan hingga nantinya berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Hendro menegaskan.
(*)