TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok Andri Darmawan jadi sorotan usai mengumumkan pemecatan Samsuddin, pengacara guru Supriyani yang dilaporkan kasus dugaan penganiayaan terhadap murid di Desa Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi.
Andri Darmawan kini menggantikan posisi Samsuddin sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Andri Darmawan juga mengambil alih tugas untuk mendampingi guru Supriyani selama kasusnya bergulir.
Baca juga: Sosok Samsuddin, Pengacara Guru Supriyani Dipecat dari Jabatan Imbas Klien dan Aipda Wibowo Damai
Sosok Andri Darmawan sudah cukup dikenal di Sulawesi Tenggara atau Sultra.
Ia merupakan Lulusan Universitas Halu Oleo itu berkiprah di lembaga bantuan hukum bernama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang menyasar kalangan tidak mampu.
Dikutip dari Surya, Andri sudah banyak menangani masalah hukum yang menyandung masyarakat dan aktivis.
Lewat HAMI, dia mengklaim memberikan pendampingan secara gratis atau tanpa biaya kepada masyarakat kurang mampu.
HAMI juga telah terakreditasi pada tahun 2016.
Andri tepilih sebagai Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sultra sejak tahun 2015. Di terpilih kembali pada tahun 2021.
Sekarang Andri memimpin Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Pengacara Pertambangan Nikel Indonesia (HPPNI).
Baca juga: VIDEO Bupati Konawe Selatan Minta Kasus Guru Supriyani Dihentikan, Aipda Wibowo Sudah Minta Maaf
Dia juga pernah mendampingi sengketa Pilkada Konsel dan sengketa Pilkada Sultra.
Berdasarkan informasi pada akun media sosial Facebook miliknya, Andri adalah pemilik Kantor Hukum Andri Darmawan & Associates Law Firm.
Menurut keterangan pada laman resminya, kantor hukum itu didirikan dengan komitmen untuk memberikan pelayanan jasa hukum yang terbaik dan professional untuk kepentingan klien.
Andri Darmawan & Associates Law Firm menelusuri upaya-upaya negosiasi untuk penyelesaian masalah yang dihadapi dengan mengedepankan perdamaian melalui upaya mediasi, konsiliasi, arbitrasi dan litigasi, untuk memungkinkan klien mencapai keberhasilan dalam situasi menang (win-win solution).
Sebelumnya, Samsuddin dipecat buntut tak melakukan koordinasi atas pertemuan yang digelar Supriyani dan orang tua korban di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).