Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Keluarga almarhum Hamzi melayangkan protes ke Kejari Lubuklinggau atas tuntutan 1,5 tahun penjara terhadap Amir (47), mantan Kades Karang Anyar, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel dalam kasus pengancaman dengan senjata api (senpi).
Indra Cahaya Pengacara Keluarga almarhum Hamzi menyampaikan perkara ini bukan perkara sepele karena menyangkut nyawa manusia yang meninggal setelah adanya pengancaman oleh terdakwa Amir.
Meski, hingga saat ini polisi belum berhasil mengungkap dan menetapkan tersangka pembunuhan terhadap Hamzi.
Sebelumnya, di dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Dewangga dari Kejari Lubuklinggau menuntut Amir pelaku pengancaman dengan senjata organik dengan pidana penjara 1,5 tahun.
Tuntutan jaksa tersebut sangat disayangkan oleh pihak keluarga Hamzi.
Karena tuntutan tersebut jauh dari harapan mereka yang mengganggap Amir mengancam Hamzi dengan senjata organik.
Sebagai bentuk kekecewaan keluarga Hamzi langsung menyampaikan protes ke Kejari Lubukinggau melalui kuasa hukumnya Indra Cahaya.
Baca juga: Sosok Hamzi, Bos Kontraktor di Lubuklinggau yang Tewas Ditusuk di Depan Anaknya, Keluarga Kades
Bahkan beberapa keluarga almarhum Hamzi saat di Kejari Lubuklinggau sempat histeris dan berteriak -teriak.
Mereka meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto, kepada akun Partai Gerindra, Menko Hukam Yusril Ihza Mahendra serta Hotman Paris turun tangan.
Mereka juga sangat berharap agar perkara ini ditangani serius oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Indra Cahaya Pengacara Keluarga almarhum Hamzi menyampaikan mewakili keluarga almarhum melayangkan l surat protes dengan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau atas dibacakan tuntutan Amir bina Manasik.
"Karena seharusnya pelaku Amir dituntut 20 tahun penjara atau hukuman mati ini malah dituntut 1,5 tahun penjara," kata Indra pada wartawan, Rabu (4/12/2024).
Menurutnya dalam persidangan diuraikan oleh JPU didalam tuntutannya bahwa perkara itu terbukti secara sempurna sah dan menyakinkan bahwa terdakwa melanggar undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951 pasal 1 ayat 1.
"Oleh karena itu bila hanya dituntut 1,5 tahun penjara kita keluarga protes dan kita tidak setuju, sebagai bentuk protes kami tidak tidak berteriak dipinggir jalan kami sampaikan surat resmi ke Kejaksaan," ujarnya