Berita Selebriti

Rizky Febian dan Mahalini Diminta Menikah Ulang usai Isbat Nikah Ditolak Pengadilan Agama Jaksel

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Weni Wahyuny
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan atau isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.

TRIBUNSUMSEL.COM -  Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan pengesahan atau isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini.

Hal ini diungkap Humas PA Jaksel, Suryana yang mengatakan isbat keduanya ditolak lantaran ada satu rukun nikah yang tidak dipenuhi.

Adapun rukun nikah yang dimaksud adalah terkait wali nikah dari Mahalini.

Kendati begitu, Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk segera menikah ulang.

"Otomatis ditolak karena pernikahannya itu tidak memenuhi salah satu rukun nikah," ungkap Humas PA Jaksel, Suryana, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (25/11/2024)

Potret Rizky Febian dan Mahalini di hari pernikahan mereka. Keduanya pamer cincin kawin. (Ig@rizkyfbian)

Suryana menyarankan pasangan penyanyi tersebut untuk menikah ulang dengan wali yang benar agar pernikahan tercatat di KUA.

"Kalau pernikahan kurang rukun kan berarti pernikahannya jadi tidak sah. Maka jalan keluarnya secara hukum tentu dia ya harus menikah ulang," kata Suryana.

"Nikah ulang lagi dengan walinya yang benar, kemudian nanti dicatatkan di KUA," ujar Suryana.

Baca juga: Alasan Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Pernikahan, Pengacara Pastikan Pernikahan Sah 

Setelah resmi menikah secara negara, Mahalini dan penyanyi yang akrab disapa Iky itu baru bisa mendapatkan buku nikah.

"Makanya jalan keluarnya seperti itu supaya dia mendapatkan buku nikah, supaya pernikahannya juga baik menurut aturan agama aturan negara," terangnya.

Inilah sederet fakta-fakta pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang resmi menikah hari ini, Jumat, (10/5/2024). mengusung adat Sunda. (ig/rizkyfebian)

Suryana mengungkapkan itsbat nikah ditolak sehubungan dengan wali nikah yang tidak sesuai dalam undang-undang pernikahan.

"Dari hasil pemeriksaan majelis hakim itu ada salah satu syarat ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," bebernya.

Suryana menjelaskan, Mahalini merupakan seorang mualaf sehingga seharusnya yang menikahkan adalah wali hakim, sebagai pengganti ayahnya yang diketahui bukan seorang muslim.

Namun, saat akad yang digelar pada 10 Mei 2024 itu, Mahalini dinikahkan oleh seorang ustaz.

"Mahalini itu kan istrinya itu kan memang mualaf kalau tidak salah baru dua hari itu ya. Setelah dia mualaf kemudian nikah otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, nah berarti walinya bukan orang tuanya kan," paparnya.

Halaman
1234

Berita Terkini