Tak hanya itu, aturan terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.
===
Demikian Pilkada 2024 Satu Putaran Kecuali Jakarta, Simak Penjelasan UU Pilkada Tahun 2016.
Baca juga: Datang Ke TPS Pilkada 2024 Bawa Apa Saja? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pemilih
Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com