Pilkada 2024

Pilkada 2024 Satu Putaran, Kecuali Jakarta, Simak Penjelasan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada 2024 Satu Putaran, kecuali Jakarta, simak penjelasan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebanyak 545 wilayah menggelar Pilkada Serentak 2024 terdiri dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. 

Tak hanya itu, aturan terbaru yakni UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang baru disahkan April 2024 lalu juga mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih harus memperoleh lebih dari 50 persen suara.

===

Demikian Pilkada 2024 Satu Putaran Kecuali Jakarta, Simak Penjelasan UU Pilkada Tahun 2016. 

Baca juga: Datang Ke TPS Pilkada 2024 Bawa Apa Saja? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pemilih


Baca berita dan artikel lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

 

 

Berita Terkini