Pilkada 2024

Datang Ke TPS Pilkada 2024 Bawa Apa Saja? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pemilih

Artikel ini berisi informasi syarat dan dokumen penting yang harus dibawa pemilih saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024.

Tribun Sumsel
Datang Ke TPS Pilkada 2024 Bawa Apa Saja? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pemilih 

TRIBUNSUMSEL.COM- Masyarakat yang hendak memilih dan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024 perlu membawa dokumen penting.

Sebagai informasi, pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 berlangsung pada Rabu, 27 November 2024.

Dokumen yang harus dibawa saat mencoblos di TPS 

Pada dasarnya, dokumen yang harus dibawa ke TPS untuk mencoblos dibedakan berdasarkan jenis pemilih, yaitu pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Dikutip dari Kompas.com, berikut dokumen yang wajib dibawa pada saat mencoblos:

1. Pemilih Tetap (DPT) 

Pemilih DPT adalah Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Berikut dokumen yang harus dibawa: 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket) 
  • Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos). 

2. Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) 

DPTb adalah WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. 

Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

Adapun dokumen yang harus dibawa adalah sebagai berikut: 

  • KTP-el atau surat keterangan 
  • Formulir model A-Surat pindah memilih. 

Khusus pemilih DPTb wajib melakukan lapor diri sebelum menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan. 

3. Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

DPK merupakan WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.

Adapun dokumen yang harus dibawa yakni hanya KTP-elektornik atau surat keterangan. 

Pemilih DPK dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum pemungutan suara ditutup selama surat suara masih tersedia.

Baca juga: TPS Buka Jam Berapa, Simak Waktu Pemungutan Suara Pilkada 2024, Jangan Sampai Terlewat

Baca juga: Kumpulan Kata Sambutan Singkat Ketua KPPS Pilkada 2024, Bangkitkan Semangat di Hari Pencoblosan

Baca juga: Contoh Susunan Acara Rapat Pemungutan Suara KPPS di TPS Pilkada 2024, Ada Link File PDF

Demikian informasi syarat dan dokumen penting yang harus dibawa pemilih saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024.

Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved