Pilkada 2024

Pilkada 2024 Satu Putaran, Kecuali Jakarta, Simak Penjelasan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016

Penulis: Vanda Rosetiati
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilkada 2024 Satu Putaran, kecuali Jakarta, simak penjelasan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. Sebanyak 545 wilayah menggelar Pilkada Serentak 2024 terdiri dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pilkada 2024 Satu Putaran, kecuali Jakarta, simak penjelasan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dalam artikel berikut. 

Rabu, 27 November menjadi momen istimewa bagi rakyat Indonesia dengan digelarnya Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. 

Sebanyak 545 wilayah menggelar Pilkada Serentak 2024 terdiri dari 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota. 

Gelaran Pilkada 2024 kali ini hanya akan berlangsung satu putaran kecuali di Provinsi DKI Jakarta. 

Artinya pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) otomatis menjadi pemenangnya. 

Begitupun pasangan calon walikota/wakil walikota dan calon bupati/wakil bupati yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Walikota (Pilwako) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) maka paslon tersebut sebagai pemenangnya. 

Penentuan paslon pemenang didasarkan Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024 yang dijadwalkan berlangsung seusai pemilihan, Rabu (27/11/2024) hingga 16 Desember 2024 mendatang. 

Berikut ini Penjelasan UU Nomor 10 Tahun 2016 

Mengutip laman kesbangpol.kulonprogokab.go.id, aturan Pilkada 2024 satu putaran berpedoman pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Aturan ini mengatur pasangan calon Gubernur-wagub, calon Wali kota-Wakil Wali kota dan calon Bupati-Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak akan langsung ditetapkan sebagai paslon terpilih. Hal ini diatur dalam Pasal 107 Ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati terpilih serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terpilih," bunyi Pasal 107 Ayat (1) UU Pilkada.

"Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 109 Ayat (1) UU Pilkada.

Provinsi DKI Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki keistimewaan untuk menyelenggarakan Pilkada hingga dua putaran dari total 545 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2024.

Artinya, jika pada Pilkada 27 November 2024 mendatang di Jakarta, ada tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang ikut serta dan tidak ada kandidat  yang berhasil meraih lebih dari 50 persen suara, maka akan ada putaran kedua. Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.

"Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

"Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama," bunyi Pasal 11 Ayat (2) UU tentang Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
12

Berita Terkini