TRIBUNSUMSEL.COM- Batas akhir bagi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 perlu diketahui.
Sebagai informasi, waktu pemungutan suara Pilkada 2024 ini diatur berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pada pasal 9 PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tersebut memuat penjelasan mengenai pemungutan suara di TPS dilaksanakan mulai pukul 07.00 dan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat.
Mengingat Pilkada 2024 adalah momen penting, maka bagi para pemilih agar mengingat jadwal tersebut dan jangan sampai terlewat.
Bolehkah Mencoblos Lewat Pukul 13.00 ?
Mengutip laman indonesiabaik, pemilh kemungkinan masih bisa mencoblos lewat pukul 13.00atau jam 1 siang berdasarkan pada PKPU Nomor 9 Tahun 2019.
Pasal 46 menjelaskan bahwa pada pukul 13:00 waktu setempat, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya pemilih yang:
(a) sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir model C7; dan atau
(b) telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir model C7.
Apabila mendekati pukul 13:00, banyak pemilih yang masih antre di TPS, petugas KPPS diminta proaktif mengambil C6 dan KTP pemilih dan mencatatnya di daftar hadir (Form model C7).
Bagi pemilih yang sudah dicatat di C7, pemilih tersebut boleh masuk ke dalam TPS menunggu giliran panggilan mencoblos di bilik suara. KPPS melayani sampai selesai pemilih yang ada di dalam TPS dan sudah tercatat di C7.
KPPS tetap memberikan kesempatan mencoblos sampai pemilih terakhir dilayani meskipun melebihi pukul 13.00.
Namun bagi pemilih yang datang setelah pukul 13.00 waktu setempat, tidak akan dilayani lagi oleh KPPS.
Baca juga: Datang Ke TPS Pilkada 2024 Bawa Apa Saja? Ini Dokumen yang Harus Disiapkan Pemilih
Baca juga: Cara Cek Lokasi TPS Pilkada 2024 Tempat Mencoblos Lewat Hp, Waktu dan Dokumen Harus Dibawa Lengkap
Baca juga: Bawaslu Sumsel Petakan TPS Rawan di Pilkada 2024 Hingga Minta Timses Stop Kampanye di Masa Tenang
Baca artikel dan berita Tribun Sumsel lainnya langsung dari google news