"Bismillah ini sebagian hasil lab dari BPOM produk FF yg sdh diperiksa. Semua produk yg diperjual belikan aman dan BPOM .
Kecuali sampel baru produk FF dari PT.ROYAL yg sdh diuji lab oleh BPOM dan ternyata mengandung bahan yg berbahaya makanya tidak diperjual belikan..
Sy memohon maaf yg sebesar besarnya buat @dr.okypratama semoga dokter Oky bisa mengshare hasil lab produk saya yg sdh diriviuw dok Oky dan @dr_ekles (emoji)
Saya mohon dengan sangat kalau hasilnya sdh keluar bisa dibantu share dok (emoji)
Disini sy hanya memperjuangkan mitra mitra kecil saya yg kena dampak karna sy sdh menguji lab mereka masih mengatakan itu lab palsu (emoji)
Ini sy lampirkan hasil dari badan pom @bpom.makassar sebagai bukti semua produk yg saya penjualan belikan aman dok (emoji)
Sekali lagi sy mohon dengan sangat kepada dok (emoji)
maaf kalau saya salah dok (emoji)
Semoga dokter sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH swt (emoji)," demikian caption pada postingan Fenny Frans, dikutip Tribun-Timur.com, Senin (11/11/2024).
BPOM Kuak Siasat Fenny Frans dan Mira Hayati Cs Edarkan Skincare Bermerkuri
Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menguak modus skincare bermerkuri bisa diedarkan luas ke publik.
Hal tersebut dikuak Kepala BPOM Makassar, Hariani melansir dari Tribuntimur, MInggu (10/11/2024).
Hariani mengatakan produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.
"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.
"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.
Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.
"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.
Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.
"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.
Adapun Hariani menguak bagaimana bisa produk skincare sudah berizin bisa dijual bebas meski berbahan merkuri.
Diketahui BPOM memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap produksi skincare, yakni pre-market dan post-market.
"Pre-market, (maksudnya) sebelum dia produksi, sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya," ujarnya.
Hariani menduga, ada ulah oknum tertentu yang belakangan mengubah bahan kandungan produk usai mendapat izin dari BBPOM.
Oknum tersebut melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hasil pengecekan BBPOM saat proses pre-market.
"Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini, jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu (merkuri)," tambah Hariani.
Selanjutnya, Hariani membahas produk "Raja Glow My Body Slim", yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.
"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.
(*)
Baca berita lainnya di google news
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com