Kasus Skincare Merkuri

Reaksi Fenny Fras Setelah Polda Sulsel Tetapkan Suaminya Daeng Sila Tersangka Kasus Skincare Merkuri

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fenny Fras menanggapi penetapan suaminya, Mustadir Daeng Sila sebagai tersangka kasus skincare merkuri dengan santai, ia masih aktif jualan dan endors

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengusaha skincare di Makassar, Fenny Fras kini disorot usai lolos dari penetapan tersangka kasus skincare mengandung merkuri.

Namun, Polda Sulsel justru menetapkan Mustadir Daeng Sila, suami Fenny Frans, sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut, pada Selasa, (12/11/2024).

Alih-alih diam, Fenny Fras justru menanggapi dengan santai, terlihat dari Instagramnya, ia masih aktif jualan dan endorse.

Baca juga: Selain Mira Hayati, Polda Sulsel Tetapkan Suami Fenny Frans Sebagai Tersangka Kasus Skincare Merkuri

Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans dan Fenny Frans. Daeng Sila resmi diteteapkan tersangka oleh Polda Sulsel kasus skincare merkuri. ((dok pribadi))

Fenny Fras mempromosikan produk skincare jenis serum terbarunya.

"Produk terbaru siap di gass, niaciamide 10 persen, Alfa albutin 4 persen," tulisnya, Rabu, (13/11/2024).

Fenny Fras seolah tak menyerah meski produknya disita polisi terkait mengandung bahan merkuri.

"Menyala FF Aku," katanya.

Terlihat juga, Fenny tengah dalam perjalanan sambil mempromosikan minuman kolagen dari produknya.

Sebelumnya, Fenny Fras sendiri mengaku heran lantaran dirinya merasa paling disorot polisi, padahal bukan target utamanya.

Adapun produk kecantikan Fenny Fras yang mengandung bahan berbahaya yakni, FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream. 

Wanita yang dulunya sebagai istri sopir angkot ini mengaku tak bermaksud untuk membela diri, melainkan memikirkan nasib mitra-mitranya.

Baca juga: Sosok Fenny Fras, Produk Skincarenya Disita Positif Merkuri, Istri Sopir Angkot Jadi Sultan Makassar

Fenny juga mempertanyakan keberadaan owner-owner skincare yang sering viral tetapi tak diusut.

"Membela diri bukan untuk dikatakan baik melainkan membela mitra-mitra bernaung hidup dibawah saya," 

"Saya heran kenapa bukan saya target tapi malah sy yg dipersoalkan. Mana semua target dari awal yg viral??" tulis Fenny Fras, Senin, (11/11/2024).

Fenny Fras mengaku sejak awal tak takut membawa semua produknya ke Polda Sulawesi Selatan untuk di cek laboratorium.

Pasalnya, Fenny mengklaim produknya sudah aman sesuai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Saya sportif donk bawah produk semua ke Polda bahkan saya punya foto di BPOM saya serahkan semua ke pihak kepolisian untuk dicek lab.. 

Tidak akan tenangka kalau ini tidak selesai," bebernya.

Lebih lanjut, Fenny akan speak up terkait semua produk bermerkui milik para owner skincare yang menjadi target polisi.

Tak sekedar ucapan, ia mengaku memiliki bukti terkait adanya dugaan produk owner skincare lain yang mengandung merkuri.

"Sampe sy akan berdiri berbicara untuk semua produk yg menjadi target atau owner owner yg menjadi target, 

saya punya banyak barang bukti bahwa produk mereka masih beredar sampe detik ini, menyala FF ku," tandasnya Fenny Fras.

Suami Ditetapkan Tersangka

Polda Sulsel telah menetapkan Mustadir Dg Sila, suami Fenny Frans, sebagai salah satu tersangka dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya. 

Selain Mustadir, dua tersangka lainnya adalah Mira Hayati dan Agus Salim juga terlibat dalam bisnis skincare yang diduga mengandung merkuri.

"Tiga tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah (MH), (MS), dan (AS)," tulis rilis resmi yang dikeluarkan Humas Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024), dilansir dari tribuntimur.com

Alasan tersebut didasarkan pada hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, mengonfirmasi bahwa sejumlah produk kosmetik beredar mengandung bahan kimia berbahaya dan tidak memenuhi standar keamanan.

Baca juga: Mira Hayati Ratu Emas Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Skincare Merkuri

Dalam rilis resmi dikeluarkan Humas Polda Sulsel, disebutkan bahwa BPOM Makassar melakukan uji terhadap 67 item produk kosmetik. 

Beberapa produk ditemukan mengandung zat berbahaya antara lain:

FF Fenny Frans Day Cream Glowing, FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

"Berdasarkan penyelidikan  dilakukan Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/11/2024).

Penyidik Polda Sulsel juga menyebutkan bahwa produk-produk ini akan diuji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM, untuk mengetahui kandungan bahan berbahaya secara lebih mendalam. 

“Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna,” jelasnya.

Selain itu, berkas tahap pertama penyidikan telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk diproses lebih lanjut.

Ketiga tersangka tersebut diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dan kesehatan. 

Mereka terancam dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d dari Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Proses Penyidikan

Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari temuan BPOM terkait kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. 

"Skincare ini mengandung bahan berbahaya yang sangat membahayakan masyarakat. Kami masih dalam tahap penyidikan, dan gelar perkara sudah selesai," jelas Irjen Pol Yudhiawan dalam wawancara di Mapolda Sulsel, Selasa (12/11/2024).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku merugikan konsumen. 

"Kita tidak tanggung-tanggung, semuanya adalah pemiliknya. Kita akan segera mengungkap lebih lanjut," ujar Dedi.

Fenny Frans Tunjukkan Hasil Lab BPOM Produk Skincare

Sementara itu, Fenny Frans memperlihatkan hasil lab BPOM sejumlah produk skincare miliknya, FF.

Minggu (10/11/2024), tepatnya Fenny Frans memposting hasil lab BPOM skincare FF di Instagram pribadinya @fennyfransff.

Dalam postingannya itu, Fenny Frans turut menyebut nama dr Oky Pratama dan dr Eklendro Senduk alias dr Ekles.

"Bismillah ini sebagian hasil lab dari BPOM produk FF yg sdh diperiksa. Semua produk yg diperjual belikan aman dan BPOM .

Kecuali sampel baru produk FF dari PT.ROYAL yg sdh diuji lab oleh BPOM dan ternyata mengandung bahan yg berbahaya makanya tidak diperjual belikan..

Sy memohon maaf yg sebesar besarnya buat @dr.okypratama semoga dokter Oky bisa mengshare hasil lab produk saya yg sdh diriviuw dok Oky dan @dr_ekles (emoji)

Saya mohon dengan sangat kalau hasilnya sdh keluar bisa dibantu share dok (emoji)

Disini sy hanya memperjuangkan mitra mitra kecil saya yg kena dampak karna sy sdh menguji lab mereka masih mengatakan itu lab palsu (emoji)

Ini sy lampirkan hasil dari badan pom @bpom.makassar sebagai bukti semua produk yg saya penjualan belikan aman dok (emoji)

Sekali lagi sy mohon dengan sangat kepada dok (emoji)

maaf kalau saya salah dok (emoji)

Semoga dokter sehat dan selalu dalam lindungan ALLAH swt (emoji)," demikian caption pada postingan Fenny Frans, dikutip Tribun-Timur.com, Senin (11/11/2024).

BPOM Kuak Siasat Fenny Frans dan Mira Hayati Cs Edarkan Skincare Bermerkuri

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menguak modus skincare bermerkuri bisa diedarkan luas ke publik.

Hal tersebut dikuak Kepala BPOM Makassar, Hariani melansir dari Tribuntimur, MInggu (10/11/2024).

Hariani mengatakan produk kosmetik diuji oleh laboratorium BPOM tersebut merupakan skincare yang diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Sulsel.

"Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami," kata Hariani.

"Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium," jelasnya.

Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya, kata Hariani, adalah milik Fenny Frans.

"Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri," ujarnya.

Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.

"Kedua produk ini sebetulnya sudah terdaftar dan memiliki izin notifikasi dari Badan POM," ungkapnya.

Adapun Hariani menguak bagaimana bisa produk skincare sudah berizin bisa dijual bebas meski berbahan merkuri.

Diketahui BPOM memiliki mekanisme pemeriksaan terhadap produksi skincare, yakni pre-market dan post-market.

"Pre-market, (maksudnya) sebelum dia produksi, sudah kita lakukan pengawasan dan dia mendaftarkan itu sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana mestinya," ujarnya.

Hariani menduga, ada ulah oknum tertentu yang belakangan mengubah bahan kandungan produk usai mendapat izin dari BBPOM.

Oknum tersebut melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan hasil pengecekan BBPOM saat proses pre-market.

"Setelah dia produksi, terjadilah seperti ini, jadi ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya seperti itu (merkuri)," tambah Hariani.

Selanjutnya, Hariani membahas produk "Raja Glow My Body Slim", yang merupakan obat bahan alam yang seharusnya tidak mengandung bahan kimia obat.

"Hasil uji laboratorium menyatakan Raja Glow My Body Slim mengandung Bisakodil, yaitu zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, yang seharusnya tidak boleh ada dalam produk seperti ini," jelasnya.


(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkini