TRIBUNSUMSEL.COM - Samsuddin, pengacara guru Supriyani kini harus gigit jari, dipecat dari jabatannya buntut membantu perdamaian antara kliennya dengan orang tua murid, Aipda Wibowo Hasyim.
Diketahui, sosok Samsuddin kerap disorot selama mendampingi guru Supriyani menjalani proses hukum kasus dugaan penganiayan terhadap murid di Desa Baito Kecamatan Baito Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi.
Samsuddin diketahui saat ini telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Baca juga: Akhir Kasus Guru Supriyani & Aipda Wibowo, Resmi Damai, 1 Pengacara Dipecat Gegara Tak Koordinasi
Samsuddin disebut tak melakukan koordinasi atas pertemuan yang digelar Supriyani dan orang tua korban di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan, Selasa (5/11/2024).
Pemberhentian Samsuddin diungkapkan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia (LBH HAMI) baru Sulawesi Tenggara, Andri Darmawan.
Andri menambahkan bahwa tindakan Samsuddin untuk menandatangani kesepakatan damai tanpa koordinasi adalah pelanggaran yang tidak dapat diterima.
Selaku kuasa hukum guru Supriyani, diapun menepis kabar 'perdamaian' dalam proses hukum yang sudah bergulir.
“Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada," katanya kepada TribunnewsSultra.com.
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian,” jelasnya menambahkan.
Terkait pertemuan tersebut, kata Andri, Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tak berkoordinasi apalagi untuk melakukan perdamaian.
“Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," ujarnya.
Baca juga: Bupati Konsel Harap Supriyani & Aipda WH Saling Memaafkan dan Kasus Dugaan Penganiayaan Dihentikan
"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel,” kata Andri menambahkan.
Andri mengatakan dalam perkara kasus guru Supriyani, tim kuasa hukum fokus untuk melakukan pembuktian.
“Intinya bahwa kita tidak sedang berdamai dalam perkara ini, karena kita fokus dalam pembuktian perkara," jelasnya.
Andri membeberkan dugaan rekayasa dalam kasus yang menjerat kliennya.
Dalam sidang lanjutan kasus Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (4/11/2024), Andri menyebut dugaan rekayasa itu terindikasi lewat pengambilan barang bukti berupa visum korban.