Kejati Tangkap Ronald Tannur
Kronologi Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Suap Hakim Rp 3,5 Miliar, Sekongkol dengan Pengacara
Meirizka bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Meirizka Widjaja (MW) resmi dijadikan tersangka kasus suap kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebesar Rp3,5 miliar, Senin (4/11/2024).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, Meirizka bersekongkol dengan pengacara untuk menyuap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, agar anaknya divonis bebas dalam kasus penyiksaan hingga tewas sang kekasih, Dini Sera Afriyanti.
Adapun, persekongkolan itu berawal dari pertemuan MW dengan Lisa Rahmat (LR) yang merupakan kuasa hukum Ronald Tannur tahun lalu.
Baca juga: Sosok Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim Rp35 M Bebaskan Anak

Qohar mengatakan bahwa tersangka MW awalnya menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
"MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah," kata Abdul Qohar di Kejagung Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Jadi mereka sudah lama saling kenal," tambah dia.
Cerita berawal pada 5 Oktober 2023, ketika LR bertemu di salah satu kafe di Surabaya dengan MW untuk membicarakan masalah Ronald Tannur.
Pertemuan berlanjut pada tanggal 6 Oktober 2023 di kantor LR di Surabaya.
Dalam pertemuan lanjutan itu, LR menyampaikan kepada MW terkait dengan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus kasus Ronald Tannur dan langkah yang akan ditempuh.
"Lalu LR meminta kepada Zarof Ricar (ZR) (mantan pejabat MA) agar dikenalkan dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur," ujar dia.
LR kemudian bersepakat dengan MW untuk biaya pengurusan Ronald Tannur. Adapun biaya tersebut berasal dari uang MW.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Hakim, Siapkan Dana Rp 3,5 Miliar
Qohar mengatakan, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.
"LR juga menalangi lebih dahulu perkara di PN Surabaya sebanyak Rp 2 miliar. Sehingga total biaya sebanyak Rp 3.5 miliar diberikan untuk majelis hakim dimaksud," jelas Qohar.
Pengadilan Tinggi Palembang Sebut Hakim Rudi Suparmono Belum Bertugas, Tersangka Suap Ronald Tannur |
![]() |
---|
Sosok Rudi Suparmono, Eks Ketua PN Surabaya Ditangkap di Palembang Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur |
![]() |
---|
'Saldo ATM Nol', Jerit Tangis Martha Istri Hakim Mangapul Imbas Suami Bebaskan Kasus Ronald Tannur |
![]() |
---|
3 Hakim Kasasi Ronald Tannur Dibebaskan dari Tuduhan Pelanggaran Etik, MA Tutup Penyelidikan |
![]() |
---|
Fakta Baru Ibu Ronald Tannur Sudah Siapkan Uang Rp5 M Untuk Bebaskan Anak dari Dakwaan Pembunuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.