TRIBUNSUMSEL.COM - Rokiman, Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, sampai dilarikan ke Rumah Sakit imbas kasus Supriyani.
Diketahui, Rokiman terseret dalam kisruh uang damai Rp50 juta dalam kasus dugaan penganiayaan oleh Supriyani terhadap muridnya.
Secara blak-blakan Rokiman mengaku diarahkan oleh Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris.
Adapun permintaan uang damai ini agar Supriyani diduga memukili anak muridnya, tidak ditetapkan tersangka.
Kendati begitu, imbas kasus tersebut, Rokiman jatuh sakit hingga dilarikan ke Rumah Sakit.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, ketika ditemui TribunnewsSultra.com, di kantornya, Jumat (1/11/2024).
Andre saat ini sudah diberikan kuasa oleh kades Rokiman sebagai penasehatnya, menceritakan detik-detik Rokiman digiring untuk mengatakan uang damai Rp50 juta kasus guru Supriyani merupakan iniasitif dirinya.
Kata Andre saat itu Rokiman didatangi oleh Kapolsek Baito bersama anggotanya dan meminta untuk mengatakan uang damai itu merupakan inisiatif kades sebagai pemerintah desa.
"Jumlahnya dia tidak tahu (polisi) intinya dia diapit," ujar Andre.
Baca juga: Sosok Iptu Muhammad Idris, Kapolsek Baito yang Disebut Arahkan Kades Soal Uang Damai Kasus Supriyani
Bahkan kata Andre pihak Polsek Baito sudah menyiapkan surat pengakuan di atas materai soal pernyataan itu.
Namun, saat itu Rokiman sedang sakit.
"Sudah disiapkan. Untung saat itu kades naik asam lambung, langsung muntah-muntah dan dibawa ke rumah sakit," katanya.
Baca juga: Akui Diarahkan Kapolsek Buat Keterangan Palsu Uang Damai di Kasus Guru Supriyani, Rokiman :Saya Lega
Belakangan, kepala desa kemudian menghubungi LBHnya untuk meminta dilakukan pendampingan karena merasa bersalah telah memberikan pernyataan yang tidak benar.
"Karena dia merasa ditekan, dia minta didampingi, makanya kami langsung minta kuasa," tuturnya.
Kata Andre, pada saat pemeriksaan Propam Polda Sultra, Kamis (31/10/2024) kemarin, pihaknya turut mendampingi kades Rokiman.