Berita Viral

Sosok Iptu Muhammad Idris, Kapolsek Baito yang Disebut Arahkan Kades Soal Uang Damai Kasus Supriyani

Inilah sosok Kapolsek Baito yang arahkan Kepala Desa Wonua Raya terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnewssultra.com
Kapolsek Baito yang arahkan Kepala Desa Wonua Raya terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah sosok Kapolsek Baito yang arahkan Kepala Desa Wonua Raya terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta.

Dihadapan Propam Polda Sultra, Kades Rokiman diminta memberikan klarifikasi, terkait dugaan permintaan uang damai Rp50 juta.

Uang damai Rp50 juta disebut-sebut atas permintaan Polsek Baito.

Adanya permintaan uang damai, agar Supriyani diduga memukili anak muridnya, tidak ditetapkan tersangka.

Lantas siapakah soso kapolsek Baito ini ?

Kapolsek Baito bernama Iptu Muhammad Idris.

Ia menjadi sorotan setelah pengakuan Kades Wonua Raya yang mengaku diarahkan Kapolsek soal uang damai kasus Supriyani, guru honorer di Konawe Selatan (Konsel).

Baca juga: Nasib 6 Polisi Terseret Kasus Guru Supriyani Dilaporkan Aniaya Siswa, Buntut Uang Damai Rp50 juta

Sebelumnya, pengakuan Rokiman Kepala Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ini saat menjalani pemeriksaan Polda Sultra, pada Kamis (31/10/2024) kemarin.

Adanya permintaan uang damai, agar Supriyani diduga memukili anak muridnya, tidak ditetapkan tersangka.

Video diterima TribunnewsSultra.com, berdurasi 7 menit 11 detik, pada Jumat (1/11/2024), terlihat Rokiman mengenakkan baju batik.

(tenga) Guru Supriyani yang dilaporkan dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara diduga menjadi korban pemerasan. Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan.
(tenga) Guru Supriyani yang dilaporkan dugaan penganiayaan anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara diduga menjadi korban pemerasan. Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. (tribunnewssultra.com)

Tampak, ia didampingi kuasa hukum menjelaskan soal informasi uang Rp50 juta di hadapan penyidik Propam, yang mengenakka baju putih.

Penyidik bertanya soal uang Rp50 juta di kasus Supriyani. Di mana ada dua video, namun pengakuan yang berbeda.

"Video penjelasan pak desa, soal permintaan sejumlah uang penydik Polsek Baito."

"Kami meminta penjelasan video yang mana sebenarnya sesuai," ungkap penyidik.

Kades Wonua Raya pun blak-blakan di hadapan propam, terkait 2 video karena berbeda pernyataan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved