Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar terlebih dahulu membuat akun. Pembuatan akun dilakukan dengan mengisi data yang dibutuhkan.
Berdasarkan surat edaran kepala BKN nomor 6655/B-SI.02.01/SD/E/2024, calon pendaftar PPPK tahun 2024 diperbolehkan menggunakan Materai tempel dan E-Materai.
"Namun, bagi pendaftar yang menggunakan materai palsu atau materai yang sudah digunakan, maka dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi (TMS) ujarnya.
Adapun untuk syarat pendaftaran PPPK 2024 hampir sama seperti pendaftaran CPNS 2024 yang telah dilaksanakan belum lama ini.
Diantaranya Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ijazah,Transkrip Nilai, Pasfoto, Swafoto/selfie dan Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.
Untuk contoh format Surat Lamaran, Surat Pernyataan 5 Point, Surat Keterangan Pengalaman Kerja dan Surat Keterangan Aktif bekerja saat Mendaftar dapat diunduh pada link https://bit.ly/formatSuratPPPK2024
Sedangkan Informasi mengenai surat edaran kualifikasi Akademik dan sertifikat Pendidik bagi Pelamar PPPK Guru serta Surat Edaran Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan STR bagi Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan dapat diunduh pada https://bit.ly/kualifikasipend_PPPK2024
"Untuk informasi lebih lengkapnya terkait persyaratan dan formasi, silahkan pendaftar untuk mengakses halaman website BKPSDM PALI," tandasnya.
Baca artilel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel