Sementara itu, Kompol Alex menuturkan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami motif pembunuhan ini.
"Untuk motif masih kami dalami, karena sampai sekarang pelaku belum mengakui perbuatannya."
"Tapi kami berkeyakinan dengan bukti-bukti dan hasil olah TKP yang kami temukan," sebutnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga ada pelaku lainnya dalam kasus ini.
"Masih kami selidiki (pakai apa dianiaya). Masih ada satu lagi dugaan kami pelakunya, tapi belum ditemukan," kata Alex.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman penjara 20 tahun.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com