Empat Anak Tewas Membusuk

Panca Darmansyah, Terdakwa Pembunuhan 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Mati, Perjalanan Kasusnya

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya, di Jagakarsa, Jakarta Selatan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Jaksel

TRIBUNSUMSEL.COM - Panca Darmansyah, ayah yang membunuh empat anak kandungnya, di Jagakarsa, Jakarta Selatan dijatuhi vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
 
Panca hanya terdiam lemah saat dibacakan Majelis Hakim untuk dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
 
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Ingat Kasus Pembunuhan 4 Anak oleh Ayah Kandung di Jagakarsa, Panca Darmansyah Dituntut Hukuman Mati

Laptop milik Panca Darmansyah (41) yang berisi pesan untuk istrinya, DM, saat rekonstruksi kasus pembunuhan Panca terhadap empat anaknya dan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (29/12/2023). ((Dokumentasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan ))

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024), dilansir dari Kompas.com.

Majelis Hakim mengatakan tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman Panca.
 
"Tidak ada (hal yang meringankan). Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa," ujar Sulistyo M Dwi Putro.

Majelis hakim justru menemukan hal-hal yang dapat memberatkan hukuman terhadap Panca. 
Sikap Panca dinilai tidak mencerminkan seorang ayah dan pasangan yang baik.

"Hal yang memberatkan, keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik, perbuatan terdakwa sangat tercela dan bertentangan dengan hukum, serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat," tambah Sulistyo.
 
Setelah sidang selesai, Panca tidak berkomentar apa pun.

Dia mengenakan rompi tahanannya dan petugas kembali memborgol kedua tangannya.
 
Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, langsung mengajukan banding terhadap vonis terdakwa.

Baca juga: Pemicu Panca Darmansyah Bunuh 4 Anaknya di Jagakarsa, Cemburu dan Sempat Cekcok di WA dengan Istri

Usai sidang, Amriadi menyebut Panca tidak meminta hal yang muluk-muluk. 

Dia hanya ingin berkunjung untuk terakhir kalinya ke makam sang anak yang telah dia bunuh.

"Dia masih mengatakan anak-anaknya, dia mau berkunjung ke sana, 'bisa enggak, sempat enggak saya mau berkunjung lagi melihat makam anak saya'," kata Amriadi kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Kata Amriadi, Panca bahkan tidak menyampaikan dalilnya untuk dapat meringankan hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

"Selalu dia bilang, kalau untuk meringankan dirinya itu, dia tidak pernah menyampaikan itu. Di depan Majelis Hakim juga dia tidak pernah meminta untuk diringankan," tambah Amriadi.

Akan tetapi, Amriadi tidak dapat menutup fakta bahwa perbuatan Panca memang sangat memberatkan hukumannya di depan majelis hakim, walaupun kuasa hukum Panca sempat menyampaikan kondisi kejiwaan Panca.
 
"Banding itu kami ajukan demi keadilan. Perbuatannya ini sangat salah ya, tak ada manusia yang mau membunuh anaknya, jadi tadi kami sampaikan banding," tambah dia.
 
Perjalanan Kasus

Untuk diketahui, Panca Darmansyah (41), membunuh empat anak kandungnya di rumah kontrakan di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Minggu (3/12/2023).

Panca juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Devi.

Panca diketahui melakukan KDRT pada 2 Desember 2023 di rumah kontrakannya, di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Halaman
12

Berita Terkini