Berita Prabumulih

Pencuri Trafo Listrik Seharga Rp 20 Juta Ditangkap Saat Antre BBM di Prabumulih

Penulis: Edison
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kedua Pelaku Saat Diamankan Polisi - Pencuri Trafo Listrik Seharga Rp 20 Juta, Ditangkap Saat Antre BBM di Prabumulih

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Curi travo milik PT PLN Persero, dua sekawan diringkus Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Prabumulih.

Dua sekawan itu yakni Sugito alias Gito (35) warga Jalan Tembusan (bakaran) Kelurahan Karang raja Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih dan Andri Fahrizal alias Aan (41) warga Jalan Komplek PLN kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih.

Dari tangan dua pelaku diamankan barang bukti berupa 1 unit trafo dengan kisaran harga Rp 20 juta.

Diringkusnya Gito dan Aan bermula dari laporan Rio Hardani SH (28) yang merupakan karyawan PT PLN Persero ke SPKT Polres Prabumulih. 

Dalam laporannya, warga Jalan Taman Murni RT01 RW 03 Kelurahan Gunung Ibul itu mengaku pada Senin (1/4/2024) pukul 09.00 mengaku telah terjadi pencurian di Gudang Yantek Jalan Bukit Lebar RT 03 RW 05 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan.

Saat itu Rio bersama karyawan lain melihat kumparan tembaga yang berada di dalam salah satu Travo sudah tidak ada lagi.

Baca juga: Sumur Kering Akibat Kemarau, Warga Karang Raja Prabumulih Terpaksa Ambil Air di Kantor Kelurahan

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2024 Pemkot Prabumulih Ikut Diperpanjang Hingga 10 September, Cek Jadwal Lengkapnya

Kemudian para saksi melihat ke sekitar gudang mendapati ada dua orang yang berlari melompati Pagar Gudang Yantek PLN Prabumulih.

"Petugas kami yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui jika pencurian itu diduga dilakukan tersangka inisial SG," ungkap Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIK, Selasa (10/9/2024).

Endro mengatakan, Gito diringkus saat berada di dalam mobil sedang mengantri membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) di kawasan Jakan Jenderal Sudirman tepatnya di SPBU Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur.

Lalu dari pengakuan Sugito alias Gito, pencurian trafo itu dilakukan bersama temannya Andri alias Aan.

"Petugas langsung meluncur ke kediaman tersangka AN di Jalan Komplek PLN Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih," katanya.

Atas perbuatanya, tersangka Gito dan Aan diamankan di polres Prabumulih dan akan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

 

 

 

Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkini