Atas hal tersebut Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir pada Senin (12/8/2024) lalu menginisiasi dilakukannya penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif.
Dengan pertimbangan tersangka baru pertama lakukan tindak pidana
Tepat dihari Rabu (28/8/2024) lalu, pengajuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara tersangka Putra Medikantara disetujui oleh Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sumsel.
"Selanjutnya kami serahkan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif ke Putra. Sehingga tersangka dapat kembali ke keluarga dan ditengah masyarakat," pungkasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel