“Jadi hak kita menanyakan sampai dimana pengaduan kita dan Disnakertrans Sumsel juga wajib untuk memberitahu kita secara transparan, akuntabel karena ini waktunya sudah lama,” jelasnya.
“Sudah bertemu, komunikasi sudah bagus. Seperti kata kuasa hukum, kita akan terus memonitor, mengawal agar memang ditindaklanjuti sesuai undang-undang berlaku, tidaknya keberpihakan kami yakin Kadis dan jajarannya bekerja sesuai dn regulasi yang ada dan sesuai yang disampaikan kepada kami,” ungkapnya.
Baca juga: 8 Mahasiswa Melapor Sudah Daftar Sebagai Mahasiswa Baru Saat UKB Palembang Dilarang Terima Mahasiswa
Baca juga: Universitas Kader Bangsa Palembang Dilarang Menerima Mahasiswa Baru dan Melakukan Kegiatan Wisuda
Status Pembinaan
Kabar mengejutkan datang dari Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang dilarang menerima siswa baru dan melakukan kegiatan wisuda.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah II Prof Dr Iskhaq Iskandar.
Menurutnya, beberapa bulan lalu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mendatangi Kampus UKB terkait adanya laporan masyarakat.
"Untuk pastinya saya lupa, namun kemarin itu merupakan aduan dari masyarakat bahwa kampus UKB di periksa petugas dari kementrian," katanya ketika dihubungi melalui ponsel selulernya, Jumat (16/8/2024).
Atas laporan tersebut dan diperiksa petugas kementrian, Iskhaq menjelaskan, status universitas swasta itu sekarang berstatus pembinaan artinya pihak kampus tidak boleh menerima siswa dan mencetak sarjanawan baru.
"Munculnya status pembinaan tersebut artinya pihak kampus tidak berhak menerima mahasiswa dan melakukan kegiatan wisuda. Hingga sampai pihaknya menyelesaikan kasus yang dialami dan harus diperbaiki jika ingin statusnya kembali berubah,"Tegasnya.
Pengakuan Rektor
Sempat menimbulkan polemik usai Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang dilarang untuk menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Lama ditunggu, kini akhirnya pihak kampus memberikan keterangan.
Rektor UKB Palembang, DR dr Fika Minata Wathan, MSc, membenarkan adanya status pembinaan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
Yang melarang UKB Palembang menerima mahasiswa baru dan menggelar wisuda.
Meski begitu Fika menjelaskan, untuk jadwal wisuda di UKB Palembang dipastikan bakal ditunda, namun bukan dibatalkan.