UKB Dilarang Terima Mahasiswa Baru

Universitas Kader Bangsa Palembang Dilaporkan Dosen Terkait Gaji, Saat Ini Dilarang Terima Mahasiswa

Penulis: andyka wijaya
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UKB Palembang (Kiri) dan Mantan Dosen Aktif Connie Pania Putri (Kanan) - Universitas Kader Bangsa Palembang Dilaporkan Dosen Terkait Gaji Saat Kini Dilarang Terima Mahasiswa

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sejumlah masalah kini tampaknya tengah dilanda oleh Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang.

Setelah sebelumnya, UKB Palembang dilarang menerima siswa baru dan gelar wisuda.

Kini, UKB Palembang, dilaporkan mantan dosen aktifnya bernama Connie Pania Putri ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel, Kamis (22/8/2024). 

Connie datang untuk mempertanyakan terkait laporannya terhadap UKB Palembang atas kasus kekurangan upah dibawah standar UMP Sumsel.

“Laporan kita di 10 Juli 2024. Artinya sudah kurang lebih satu bulan sepuluh hari berjalan. Sudan sangat patut dan wajar kami pertanyakan,” ungkap Ryan Gumay Kuasa Hukum Connie Pania Putri, ketika ditemui Sripoku.com, Kamis (22/8/2024) siang.

“Sebelumnya, kami juga melakukan hal serupa di Disnaker Kota Palembang, pelayanannya, responnya sangat cepat ini masukan kepada kami ada apa Disnakertrans Sumsel? Pengaduan kami sama sekali tidak ditanggapi, secara tertulis melalui pemberitahuan kepada kami,” jelasnya. 

Lanjut Ryan, setelah melakukan pertemuan dengan Kadis Disnakertrans Sumsel Deliar Rizqon, barulah laporan terhadap UKB Palembang yang dilayangkan oleh pihaknya menuai titik terang.

“Intinya tadi ada sumbatan komunikasi yang terjadi bahwa ternyata suratnya sudah ditindaklanjuti dengan penyidik yang baru saja kami ketahui dipegang oleh bapak Marlian Fajri. Jadi penyidik tadi sudah ketemu dan akan melakukan beberapa langkah,” ungkapnya. 

Lebih jauh Ryan mengatakan, sebagai langkah awal dan terjadwal pihak UKB Palembang seharusnya mengirimkan dokumen yang diminta oleh penyidik Disnakertrans Sumsel terkait laporan yang pihaknya buat.

Bahkan pihak penyidik akan mendatangi langsung untuk mempertanyakan dan mengambil dokumen tersebut.

“Kami juga diinformasikan, bahwa setelah dokumen dan pemeriksaan dilakukan oleh penyidik ke pihak UKB Palembang. Kami segera dijadwalkan untuk memberikan keterangan,” katanya Ryan kembali. 

“Ada dua poin yang akan kami sampaikan kepada penyidik. Pertama terkait tidak didaftarkan klien kami di BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan, kedua kedua terkait kekurangan upah dibawah standar UMP Sumsel,” katanya. 

Pihaknya berjanji akan terus mengawal laporannya yang dibuat oleh pihaknya sampai pihak Disnakertrans Sumsel mengeluarkan nota pemeriksaan. 

“Tercantum normatif ada sanksi pidana sehingga kami serahkan kepada penyidik pps Disnakertrans sumsel melakukan pemeriksaan secara objektif dan tidak ada hal-hal yang sifatnya subjektif atau keberpihakan. Akan terus kami kawal sampai nanti kami terima nota pemeriksaan dari Disnakertrans,” tutupnya. 

Ditempat yang sama Connie Pania Putri, mengatakan, pihaknya dilindungi regulasi sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Halaman
123

Berita Terkini