"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.
Sementara, Dialena selaku kuasa hukum penggugat mengatakan, tujuan gugatan ini supaya tergugat mencabut laporan kasus pencurian di Polsek Semboro Jember.
"Klien kami inginnya itu agar uminya (tergugat) mencabut laporan polisi di Polsek Semboro itu saja. Karena tiga-tiganya dijadikan tersangka," tanggapnya.
Baca juga: Kisah Pilu Elsa Jalan Kaki 3,4 KM ke Sekolah Bawa Bekal Ubi, Ibu Kandung Tak Ada Kabar jadi TKW
Tergugat Punya Hak Atas Tanah
Lukman menyatakan, hal ini perlu diluruskan sebab kliennya yang memilik hak atas lahan jeruk itu. Justru tiga penggugat itu yang melakukan tindakan melawan hukum.
"Karena melakukan pencurian buah jeruk yang sebetulnya ditanam oleh ibu mereka atau klien kami. Ini yang perlu kami luruskan," ucapnya.
Ia mengatakan, hakim PN Jember masih mencoba melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat. Lukman ingin kasus ini berakhir damai.
"Karena biar bagaimana pun kasus ini melibatkan ibu dan anak kandungnya. Kami selaku kuasa hukum berdoa semoga cepat selesai dan tidak berkepanjangan," paparnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com