Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," tegas Susno.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik Minta Polisi Buka Komunikasi Elektronik Vina dan Eky, Curiga Korban Selamat
Susno mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada.
Terlebih, kronologi pembunuhan yang melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan kondisi Vina yang masih hidup saat ditinggalkan pelaku sangatlah janggal.
"Siapa yang bisa menjawab TKPnya ada tiga?" tanya Susno.
"Alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup ke jembatan, kan dia bisa ngomong kalua gak mati," lanjut kata Susno.
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News