TRIBUNSUMSEL.COM - Mengenal sosok Edward Tannur, ayah Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Edward Tannur kembali jadi sorotan setelah anaknya divonis bebas kasus yang menewaskan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Edward Tannur masih tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berdasarkan website resmi DPR RI.
Edward Tannur dinonaktifkan dari Komisi IV DPR RI imbas kasus pembunuhan anaknya.
Sebelumnya, Edward Tannur duduk sebagai anggota Komisi IV DPR RI, komisi yang membidangi pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, serta kelautan.
Pada Pemilu 2019, Edward mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg) PKB dari daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur II yang meliputi wilayah Pulau Sumba dan Pulau Timor, beranggotakan 11 kabupaten dan Kota Kupang.
Pada pemilihan calon legislatif Februari 2024 lalu, Edward Tannur turut meramaikan dari partai sama, yakni PKB dapil NTT II.
Dari hasil penghitungan suara, Edward Tannur memperoleh 25.140 suara.
Sebelum terjun ke politik, Edward mengembangkan usaha di bidang jasa konstruksi. Edward juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara selama 2004-2007. Kala itu, ia duduk di Komisi C.
Kiprah Edward sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara berlanjut pada 2005-2009.
Selain itu, tahun 2006 hingga 2021, ia tercatat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Timor Tengah Utara.
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Pembunuh Dini padahal Sebelumnya Dituntut 12 Tahun Penjara
Harta Kekayaan Edward Tannur
Dilansir dari Kompas.com, harta kekayaan Menurut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Edward mempunyai harta sebesar Rp 11,1 miliar.
Mengutip situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Edward itu salah satunya terdiri dari empat bidang tanah dan bangunan senilai Rp 8.906.200.000.
Baca juga: Kecewanya Keluarga Wanita di Sukabumi yang Dibunuh Ronald Tannur usai Hakim Vonis Bebas
Tanah dan bangunan seluas 2.837 m2/1.140m2 di Kabupaten/Kota Timor Tengah Utara hasil sendiri Rp 7 miliar