Anak Anggota DPR RI Aniaya Pacar

Nasib Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Usai Divonis Bebas, Kejati Jatim Ajukan Kasasi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gregorius Ronald Tannur semringah saat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengambil tindakan langkah hukum setelah terdakwa Gregorius Ronald Tannur , divonis bebas dari kasus pembunuhan kekasihnya

Menurutnya, tidak adanya saksi yang mampu membuktikan bahwa Gregorius Ronald Tannur melakukan tindakan pembunuhan, merupakan faktor kunci dalam pengambilan keputusan ini.

Seperti diketahui, Dini Sera Afrianti meninggal dunia setelah dianiaya secara sadis oleh Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (3/10/2023).

Ronald Tannur kemudian diringkus Polisi pada Jumat (6/10/2023) dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ronald dipersangkakan menggunakan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, terkait dengan penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Keluarga Korban Kecewa

Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, wanita yang tewas dibunuh Ronald Tannur kecewa putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Adik korban Elsa Rahayu (26), mengaku sangat syok atas dibebaskan terdakwa pelaku pembunuh kakaknya.

"Gimana ini rasanya, keluarga syok dapat kabarnya (pembunuh Dini bebas tak terbukti)," ucapnya kepada Tribunjabar.id, Rabu (24/07/2024) malam.

Bebasnya Ronald Tannur dari segala tuntutan membuat keluarga sakit hati.

Padahal berdasarkan hasil penyelidikan Polrestabes Surbaya, Ronald Tannur dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini.

"Jelas kami keluarga kecewa banget dan sakit hati," kata Elsa.

Baca juga: Sosok Gregorius Ronald Tannur Anak Anggota DPR RI Divonis Bebas Aniaya Pacar hingga Tewas

Sementara, kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura, mengaku kecewa atas putusan majelis hakim.

"Terkait dengan putusan yang dilakukan oleh PN Surabaya tentu ini sangat mengecewakan dan sangat memprihatikan," ucap Dimas, Rabu.

Menurutnya, putusan hakim sangat mencederai keadilan untuk keluarga korban.

"Terkait putusan ini kami akan melakukan upaya hukum terhadap hakim yang memutus perkara ini dari sisi kami sebagai kuasa hukum korban," kata Dimas.

"Kami juga akan melakukan komunikasi kepada jaksa dan tentunya kami minta kepada jaksa untuk berani mengambil langkah hukum lebih lanjut, yakni banding sehingga perkara ini tetap harus diadili dengan seadil-adilnya dan diputus dengan seadil-adilnya," tutur Dimas.

Halaman
123

Berita Terkini