Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM -- Gregorius Ronald Tannur terdakwa kasus penganiayaan sang kekasih Dini Sera Afrianti hingga tewas divonis bebas oleh hakim Erintuah Damanik.
Keputusan vonis bebas tersebut lantas memicu sorotan publik lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 12 tahun penjara.
Hakim Erintuah Damanik sendiri angkat bicara terkait keputusan memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Dirinya menyebut jika Dini Sera Afrianti meninggal akibat mengongumsi minuman keras saat berkaraoke di Blackhole KTV Club
Minuman keras tersebut memicu penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah melansir Tribunnews, Kamis (25/7/2024)
Selain itu, Ronald Tannur juga divonis bebas karena kurangnya bukti melakukan pembunuhan kepada Dini.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.
Hasil Autopsi: Ada Luka Dalam dan Luar di Tubuh Dini
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sejumlah luka dalam dan luar.
Pada bagian luar, terdapat luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, tubuh gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, dan punggung tangan.
Sedangkan luka bagian dalam ditemukan pada bagian resapan darah otot leher kanan dan kiri, patah tulang iga kedua hingga kelima, memar pada organ paru, dan organ hati.
Sementara diketahui jika Ronald Tannur sempat mengaku ke adik Dini Sera, yakni Elsa jika sang kekasih tewas karena sakit dan bukan dianiaya.
Elsa kemudian diberitahu jika Dini Sera yang berada di Surabaya meninggal dunia karena serangan jantung.