Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosep Bunuh Ibu dan Anak di Subang, Lebih Rendah JPU

Penulis: Thalia Amanda Putri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Alasan Hakim Jatuhkan Vonis 20 Tahun Penjara ke Yosef Pembunuh Amalia dan Tuti Subang, Jauh Lebih Rendah JPU

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat akhirnya menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Namun diketahui jika vonis yang dijatuhi pada Kamis (25/7/2024) rupanya lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh Jaksa.

Adapun hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa membuat nyawa orang lain hilang, mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta berbelit-belit saat persidangan.

Baca juga: Yosep Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya

Namun hakim beralasan menjatuhkan vonis rendah ke Yosep lantaran terdakwa sebelumnya tak pernah terlibat dengan hukum.

Hakim juga menilai sikap Yosep yang dianggap sopan selama menjalani persidangan.

"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah hukum dan terdakwa bersikap sopan saat persidangan," ujar hakim dalam putusannya, Kamis (25/7/2024), dikutip dari YouTube Tribun Jabar

Yosep Hidayah, terdakwa pembunuhan terhadap ibu dan anak Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) divonis hukuman vonis 20 tahun penjara. (Youtube Tribunnews)

Padahal sebelumnya Yosep Hidayah dituntut oleh jaksa agar dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar pada 5 Juli 2024 lalu.

Jaksa menganggap Yosep terbukti melakukan pembunuhan terhadap istri dan anaknya dan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosef Hidayat oleh karena itu dengan pidana selama 20 tahun," kata hakim.


Yosep Bunuh Istri dan Anak di Subang

Sebelumnya diketahui jika kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang terungkap saat penemuan mayat kedua korban, yakni Tuti dan anaknya Amalia di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 silam.

Mayat keduanya ditemukan oleh suami Tuti, yakni Yosep, di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di garasi rumah korban.

Kasus pembunuhan ini telah 2 tahun jadi misteri.

Hingga, Danu adalah keponakan sekaligus sepupu korban yang juga terlibat akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jabar dan mengungkap keterlibatan Yosep dkk.

Halaman
12

Berita Terkini