"Netralitas ASN ini merupakan suatu objek yang serius untuk diperhatikan, karena yang namanya Politik tidak lepas dengan syarat kepentingan. Untuk saat ini mungkin secara spesifik belum bisa kita hitung dan kita baca karena belum masuk ke tahap pendaftaran pasangan calon. Namun instruksi Bawaslu RI terkait netralitas ini sudah kita sampaikan ke semua stakeholder yang ada," terangnya.
Untuk sisi penindakan pelanggaran, Bawaslu PALI juga telah mengaktifkan sekretariat sentra Gakumdu dan berkordinasi dengan kejaksaan dan Polres untuk bersinergi jika adanya laporan agar bisa ditindaklanjuti sebagai mana mestinya.
"Kami berharap, ASN, TNI/Polri maupun jajaran Tingkat Kepala Desa, RT/RW harus bebas dari kepentingan-kepentingan politik Pilkada ini, agar terjaga kondusifitas diwilayah masing-masing," tandasnya.
Berita menarik lainnya di google news