Berita Pali

Bawaslu PALI, Fardinan Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN, TNI/Polri di Pilkada 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fardinan S.kom

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI meminta aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan pejabat daerah, Kepala Desa dan RT/ RW untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota komisioner Bawaslu PALI Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Fardinan S.kom.

"Terkait dengan netralitas ASN, TNI/Polri di Pilkada 2024, Bawaslu PALI telah melaksanakan instruksi dari Bawaslu RI untuk menyampaikan surat himbauan kepada stakeholder terkait netralitas ini. Kami juga meneruskan surat dari Bawaslu RI kepada Bupati PALI, begitu juga dengan instansi TNI /Polri agar kiranya dapat mensosialisasikan kepada jajarannya agar bersikap netral di Pilkada 2024," kata Fardinan, Senin (22/7/2024).

Himbauan tersebut dimaksudkan agar ASN, TNI/ Polri, Pejabat Daerah, Kepala Desa dan jajarannya serta RT/ RW tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan pada salah satu pasangan calon maupun berafiliasi dengan partai politik di Pilkada PALI 2024.

Kemudian, tidak mengambil keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan baik sebelum maupun setelah ditetapkannya pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Selain mendorong ASN, TNI, Polri dan pejabat daerah untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya selama proses Pilkada 2024.

Bawaslu berharap pada pejabat tak melakukan tindakan yang menguntungkan dan merugikan baik sebelum ditetapkannya calon kepala daerah dalam bentuk penggunaan fasilitas negara, fasilitas jabatan maupun program-program pemerintah.

Baca juga: Gelar Bimtek Penguatan Kapasitas Panwascam,Bawaslu PALI Minta Ekstra Pengawasan Disetiap Tahapan

Baca juga: Ketua Bawaslu PALI Ungkap Sejumlah Temuan Dalam Pelaksanaan Coklit, Minta KPU Lakukan Perbaikan

Fardinan mengibaratkan hak politik yang dimiliki ASN itu tak ubahnya sebagai aurat politik.

"Setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkannya (hak politik), tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarang tempat," ujarnya.

Adapun larangan indikator terkait netralitas dalam politik diungkapkan Fardinan, pertama tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau bahkan menjadi peserta kampanye baik menggunakan atribut partai maupun PNS.

Kedua, lanjutnya, tidak memihak dalam arti tidak membantu dan membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. 

Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengarah pada keterpihakan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, seruan atau pemberian barang kepada ASN dalam lingkup unit kerja.

Fardinan menegaskan ketentuan netralitas ASN dalam aturan perundang-undangan telah tegas dan jelas. Aturan itu antara lain dalam UU 7/2017 tentang Pemilu ada dalam pasal 227 huruf (o) dan pasal 240 huruf (k). Dalam UU 5/2014 tentang ASN juga telah banyak diatur seperti dalam pasal 2 huruf (f), serta pasal 9 ayat (2).

"Berbagai aturan netralitas ASN ini merupakan pembatas bagi ASN. Artinya, meskipun ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap ASN dibatas ekspresi hak politiknya,"ujarnya.

Dengan berbagai aturan di atas, menjadi satu komitmen Bawaslu dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam pengawasan netralitas ASN sesuai dengan amanah Undang Undang.

Halaman
12

Berita Terkini