Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU -- Idil Fitri (27 Tahun) spesialis pencuri dilingkungan masjid di Kota Lubuklinggau Sumsel di tangkap Tim Macan Polres Lubuklinggau.
Warga Bedeng SS RT 05 RW Kelurahan Bedeng SS Kecamatan Kota Padang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu ditangkap ketika pura-pura tidur di Masjid Agung As- Salam.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyampaikan bila pelaku ditangkap atas laporan pengurus masjid karena sering terjadi kehilangan.
"Pelaku kita tangkap karena sering melakukan aksi pencurian dilingkungan Masjid Agung As-Salam," ungkapnya pada wartawan, Minggu (19/7/2024).
Hendrawan menyampaikan aksi pencurian tersebut terjadi Pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Masjid Agung As-Salam di Jalan Garuda Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat ll.
"Saat itu anggota mendapatkan laporan dari pengurus Masjid Agung As-Salam bahwa Sering terjadi pencurian dan kehilangan terhadap barang-barang milik Jamaah Masjid Agung As-Salam," ujarnya.
Baca juga: Dalam Sebulan Tiga Warga Lubuklinggau Ditemukan Tewas Tergantung, Kapolres Minta Saling Mengingatkan
Baca juga: Mabuk Lem, Pemuda di Lubuklinggau Nyaris Tewas Ditabrak Kereta Api, Kondisinya Kritis
Kemudian Tim Opsnal Macan Linggau melakukan patroli hunting disekitar Masjid Agung As-Salam, Setelah dilakukan Patroli TIM Opsnal Macan Linggau melakukan pemeriksaan terhadap laki-laki yang mencurigakan tersebut.
"Ketika ditemukan sesuai ciri-ciri, Anggota langsung mengamankan Idil Fitri sedang beristirahat di teras Masjid Agung As-Salam," ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksan ditemukan senjata tajam jenis pisau penusuk di celana tersangka tepatnya di pinggang sebelah kiri tersangka.
"Selanjutnya setelah dilakukan interogasi singkat, pelaku dan BB (barang bukit) satu bilah sajam dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Hasil pemeriksaan tersangka Idil telah meniatkan membawa pisau tersangka mengetahui hal itu, bahwa perbuatannya salah secara hukum meski beralasan mengamankan diri.
"Unsur pidana pelaku menggunakan, menyimpan, menguasai senjata tajam yang bukan karena profesinya, sehingga tersangka Idil disangkakan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951," pungkasnya.
Baca berita Tribunsumsel.com lainnya di Google News
Ikuti dan bargabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com