"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang berhasil melarikan diri," tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti satu plastik klip bening kecil berisi 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,22 gram.
Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor dan dua unit Handphone milik kedua pelaku.
Kemudian tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu juga diamankan Polisi dari penangkapan tersebut.
Atas kepemilikan barang bukti narkoba 8 butir pil ekstasi tersebut. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang tentang Narkoba.
"Kami berharap masyarakat, khususnya para generasi muda, bisa lebih berhati-hati dan menjauhi narkoba yang bisa merusak masa depan mereka. Kami juga akan terus mengintensifkan operasi dan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel