TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI menangkap dua mahasiswa yang kedapatan membawa 8 butir pil ekstasi seberat 2,22 gram.
Dua mahasiswa yang diamankan berinisial RA (17 tahun) dan FS (20 tahun) dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polres PALI.
Keduanya merupakan warga Desa Babat Kecamatan Abab Kabupaten PALI Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan itu, ada satu rekan RA dan FS yang berhasil melarikan diri sehingga kini sedang diburu keberadaannya.
Penangkapan berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (17/7/2024) lalu.
Sehingga kedua pelaku diamankan di hari yang sama sekitar pukul 18.30 Wib.
"Benar, keduanya diamankan berdasarkan laporan pada hari Rabu, sehingga kami mengamankan keduanya di hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB. Untuk TKP nya di sebuah pondok di Desa Babat, Kecamatan Abab," kata Iptu Aan Sriyanto, Kasat Narkoba Polres PALI dikonfirmasi, Jum'at (19/7/2024).
Baca juga: Tahanan Tewas di Lapas Merah Mata Palembang Bakal Dimakamkan, Ada Bekas Luka Jerat di Leher dan Kaki
Dijelaskannya, menindaklanjuti informasi yang diterima Tim Satres Narkoba Polres PALI yang dipimpin oleh Kanit I Ipda Hartoyo langsung memimpin operasi penangkapan.
Saat di TKP, Polisi mencurigai tiga orang laki- laki yang berada di sebuah pondok di pinggir jalan Desa Babat.
Tempat itu dalam keadaan gelap dan jauh dari permukiman warga.
Ketika didatangi Polisi, ketiga orang laki-laki tersebut berusaha mencoba melarikan diri.
Sehingga Polisi melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan dua orang pelaku.
Sementara, untuk satu pelaku lainnya berhasil lolos melarikan diri.
"Kedua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial RA dan FS, keduanya berstatus mahasiswa. Ketika digeledah ditemukan satu plastik klip bening berisi 8 butir pil ekstasi dari tangan RA," ungkapnya.
Sedangkan untuk satu orang pelaku lainnya yang berhasil kabur, masih dilakukan pencarian dan penyelidikan.
"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku yang berhasil melarikan diri," tambahnya.
Selain mengamankan barang bukti satu plastik klip bening kecil berisi 8 butir pil ekstasi dengan berat bruto 2,22 gram.
Dari penangkapan tersebut, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit sepeda motor dan dua unit Handphone milik kedua pelaku.
Kemudian tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu juga diamankan Polisi dari penangkapan tersebut.
Atas kepemilikan barang bukti narkoba 8 butir pil ekstasi tersebut. Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang tentang Narkoba.
"Kami berharap masyarakat, khususnya para generasi muda, bisa lebih berhati-hati dan menjauhi narkoba yang bisa merusak masa depan mereka. Kami juga akan terus mengintensifkan operasi dan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI," tandasnya.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel