Berita OKU

Pemuda Pengangguran di OKU Maling Handphone di Rumah Tetangga, Berujung Masuk Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andri (20 tahun) tersangka maling Handphone di rumah tetangganya kini diamankan di Mapolres OKU.

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Andri (20 tahun) pemuda pengangguran warga Dusun III Desa Tanjung Manggus Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi karena mencuri Handphone di rumah tetangganya. 

Atas perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan sementara Mapolres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK MH melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Hpldon yang dikonfirmasi Kamis (18/7/2024) menjelaskan, peristiwa itu terjadi Senin (24/6/20240)  sekitar pukul 03.00 wib menjelang subuh.

Pelaku berakasi di rumah Sawari (67 tahun) yang tak lain tetangga dari tersangka. 

Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel pintu belakang dan masuk untuk mengambil satu unit handpone milik korban yang sedang diisi baterai.

Baca juga: Lagi Tidur di Rumah, Cakok Bandar Narkoba di OKU Ditangkap Polisi

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.4 juta.

Kronologi penangkapan, setelah mendapatkan laporan dari korban kemudian Sat Reskrim Polsek Lubuk batang melakukan penyelidikan.

Selanjutnya  pada hari Selasa (16/7/2024)  sekira pukul 17.00 WIB polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.

Tanpa membuang waktu, anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AIPTU A. Rasid mendatangi rumah tersangka dan benar handpone milik korban yang hilang berada di tangannya. 

Kemudian tersangka Andri berikut barang buktinya diamankan selanjutnya dibawa ke kantor Polsek Lubuk Batang.

Polisi juga sudah menagamankan barang bukti  berupa, 1 (satu) unit handpone merk Itel AWESOME A70 warna starlis black dan 1 ( satu) buah kotak Handpone merk ITEL AWESOME.

Dikatakan Kapolres, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU untuk penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolres pelaku, akan dijerat dengan Pasal  363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana. 

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini