Kendati begitu, Susno merasa bangga dengan putusan hakim mengadili yang benar.
"Ternyata terbukti dia tidak memihak dan dia tidak terpengaruh tekanan apapun juga, dia hanya menegak kebenaran dan keadilan, sudah dibuktikan, mudah-mudahan banyak hakim yang seperti Eman Sualeman ini, kita bangga sama hakim yang seperti ini," ujarnya.
"Ternyata seorang buruh rakyat kecil bisa memenangkan gugatan, jadi jangan takut untuk menuntut haknya," imbuhnya.
Hakim Eman Sualeman Tak Bisa Dilaporkan
Sementara Eks hakim agung mengatakan bahwa putusan hakim tunggal ini tidak bisa diadukan ke KY.
Hal ini diungkap Profesor Gayus Lumbuun, saat jadi bintang tamu diacara Catatan Demokrasi tvOne dikutip Kamis, (11/7/2024).
"Bagaimana kita menghadapi praperadilan ini apakah adil atau tidak adil ?, ini harusnya kita sepakat dengan putusan hakim," kata Gayus Lumbuun. Dikutip dari Youtube tvOneNews.
"Apakah putusan ini bisa diadukan kemana?, tidak bisa (diadukan)," kata Gayus.
"Tidak bisa diadukan kemana-mana, KY? ya jelas bukan tempatnya," tegasnya.
Menurutnya, KY bukan menangani masalah putusan termasuk kasus Pegi Setiawan, melainkan menangani perilaku hakim.
"KY itu (menangani) perilaku hakim, bukan teknis yuridis," jelas dia.
Berdasarkan hasil putusan sidang, Gayus menyebutkan putusan hakim ini lebih kepada error ini persona.
"Tetapi kalau saya membaca putusan hakim yang baru-baru ini, ini lebih fokus kepada satu error in persona yaitu ketika orang ini didudukan sebagai posisi sudah bersalah, bahkan DPO dan sebagainya, tetapi juga perkara disini ada error lain yang dilakukan manusia, maka ini disebut error ini objecto," jelasnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com