Berita Prabumulih

Banyak Mobil Pelat Merah di Prabumulih Tidak Terdata, Instansi Diimbau Ikuti Prosedur

Penulis: Edison
Editor: Shinta Dwi Anggraini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Beberapa mobil pelat merah milik Pemkot Prabumulih, Senin (8/7/2024).

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari

 

TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Daerah Pemerintah kota Prabumulih, Alwi SE MSi mengungkapkan saat ini banyak mobil berpelat dinas di kota Prabumulih yang tidak terdata.

Tidak hanya mobil dinas di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD) namun juga banyak mobil berpelat merah di instansi di luar pemkot Prabumulih tidak terdata padahal semestinya melapor ke Pemkot Prabumulih.

"Memang benar sekarang ini banyak mobil dinas berpelat merah kalau di kita itu akhiran CZ yang tidak terdata di kita, padahal semestinya mereka melapor ke kita," ungkap Alwi ketika diwawancarai wartawan.

Alwi mengatakan, untuk mobil dari BG 1 CZ hingga seterusnya diatur dalam peraturan walikota (Perwako) dan terdata di pihaknya, sedangkan yang banyak tidak terdata adalah kendaraan dinas 4 digit.

"Yang menjadi penyebabnya, biasanya instansi-instansi itu kalau dapat atau beli mobil baru langsung minta pelat dinas ke samsat, namun tidak didaftarkan ke kami padahal kalau mau bayar pajak atau lainnya pasti ke kami," bebernya.

Baca juga: Speedboat Terbalik Memakan Korban, DPRD Ogan Ilir Dorong Pemkab Kembangkan Wisata Air yang Aman

Tidak hanya itu, Alwi mengaku jika kendaraan plat dinas bermasalah di jalanan pasti pihaknya yang lebih dulu dikonfirmasi padahal tidak semua terdaftar di Bagian Umum Setda Pemkot Prabumulih.

"Contoh mobil dinas di KPP Pratama, di KPU, OPD serta instansi lainnya itu tidak terdaftar di kami. Kalau misal kendaraan mereka itu kecelakaan atau apa, pasti kami yang duluan ditanya," katanya.

Untuk itu Kabag Umum tersebut mengimbau, instansi di luar Pemkot Prabumulih dan para kepala OPD untuk melapor kepada pihaknya jika memiliki mobil dinas sehingga bisa diketahui dan ketika ada masalah lebih cepat terkonfirmasi.

"Kalau mobil kepala dinas yang 2 digit terata dan kita hapal kalau terjadi apa-apa, tapu kalau 4 digit kita tidak hapal sehingga jika ada masalah kita harus cek dulu data. Kalau tidak ada data di kita enak, tapi kalau tidak terdata membuat kita bingung mobil siapa, instansi mana," tuturnya.

Seperti halnya mobil kepala desa yang ramai jadi sorotan, jika memang akan menggunakan pelat dinas maka nantinya harus melapor ke bagian Umum Pemkot Prabumulih sehingga bisa terdata.

"Begitu juga halnya motor dinas, banyak juga tidak terdaftar. Mirisnya saat akan bayar pajak, mereka datang ke kita minta pengantar bahwa mobil dinas," keluh Alwi.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkini