Bahkan ia mengaku sudah berusaha mendatangi kediaman ibunya namun dihalangi oleh kakak tertuanya dan menolak kehadiran mereka.
"Kami sudah berusaha datang ke rumah ibu kami berkunjung tapi dihalangi dengan kakak kami, jadi kami tidak diterima, bahkan mereka menutup pintu selama bapak kami meninggal sudah 8 tahun," jelasnya.
Indo Laba pun mengaku sudah berbagai cara dilakukannya, namun tak ada hasil hingga akhirnya mengadu ke Pengadilan.
"Sudah berbagai macam cara kami lakukan tapi hasilnya begini, jadi kami mengadu kepada Pengadilan," terang anak ketiga itu.
Menurutnya, nenek Kannut ini tetutup dengan anaknya, karena tinggal satu rumah dengan kakak sulungnya, Ambo Tang.
"Ibu kandung kami tertutup dengan kami, karena dia satu rumah dengan kakak sulung kami setelah bapak meninggal," katanya.
Kendati begitu, anak nenek Kannut ini mencari keadilan atas hak waris mendiang ayahnya.
"Dihalangi sama kakak tertua mungkin karena hak waris kami ini, kami cuma mencari keadilan, kami ingin hak waris kami dari almarhum bapak," jelasnya.
Ia pun mengakui bahwa dirinya sudah mempunyai usaha dan rumah sendiri, namun ia hanya mengingkan hak waris yang diberikan ayahnya.
"Kami punya usaha, rumah, bukan karena faktor ekonomi tapi ingin hak waris dari almarhum," ujar Indo Laba.
Kendati begitu, Indo Laba berharap masalah ini agar segera cepat selesai.
Ia pun mengkhawatirkan berdampak kepada anak-anaknya nanti.
"Harapan kami mudah-mudahan masalah ini cepat selesai karena kami takut berdampak kepada anak-anak kami," terangnya.
Adapun total hak waris semuanya, Indo Laba mengaku mencapai Rp12 miliar, namun hak waris itu sebagian sudah terjual tampa sepengetahuannya.
"Kami total semua Rp12 miliar, bahkan itu sudah terjual banyak tanpa sepengatahuan kami," jelasnya.