Kemudian soal bukti surat yang menurutnya ironis.
"Bukti surat ironis sekali, tidak ada yang berkaitan sama Pegi Setiawan," katanya.
"Contoh bukti surat visum atas kematian Vina dan Eky. Kemudian bukti surat yang lainnya juga gak ada yang betul-betul berkaitan hubungannya sama Pegi Setiawan. Bagaimana ini ?," sambungnya.
Dia mengatakan bahwa pihak termohon Polda Jabar memang menjawab gugatan pihaknya.
Namun sayangnya tidak menjawab inti pertanyaan pihaknya.
"Yang kita butuhkan adalah bahwa Pegi Setiawan adalah Perong, itu yang harusnya mereka kontruksikan. Ini kan tidak ada," ujarnya.
Maka dari itu, kata Nasruddin, pihaknya sangat optimis memenangkan sidang praperadilan Pegi Setiawan ini.
"Kami sangat optimis bahwa perkara kami masih sangat yakin ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ungkapnya.
(*)