Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta ikut mendampingi Rudi Irawan, ayah kandung Pegi Setiawan ke sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Selasa (2/7/2024).
Dedi Mulyadi tiba di PN Bandung bersama Rudi Irawan sekira pukul 09.10 WIB.
"Saya nemenin ayahnya Pegi, kebetulan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi," ujar Dedi Mulyadi dikutip dari Tribun Jabar.
Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi turut mengungkapkan alasannya datang ke PN Bandung.
Ia berharap jika sidang praperadilan hari ini dapat menghasilkan putusan yang objektif, sehingga publik bisa mendapatkan kepastian dan keadilan hukum di Indonesia.
"Saya di sini memandu masyarakat yang mengalami kesulitan. Kan itu bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," lanjutnya.
"Agar seluruh rangkaian yang di channel saya diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan," katanya.
Sempat Ikut ke Bareskrim Polri
Tak hanya itu saja, sebelumnya Dedi Mulyadi pernah juga mendampingi keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ke Bareskrim Polri pada Selasa (25/6/2024) lalu.
Adapun kedatangan pihak keluarga terpidana, yakni untuk menguji kebenaran atas dugaan keterangan palsu Abdul Pasren selaku Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina Cirebon terjadi.
Baca juga: Aep Menghilang Usai Beri Kesaksian Terkait Kasus Vina Cirebon, Menghindar Dihubungi Dedi Mulyadi
Baca juga: Harta Kekayaan Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi dalam Kasus Vina, Tercatat Tak Miliki Mobil
"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri.
"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," sambungnya.
Diketahui, dalam putusan pengadilan pengadilan pada 2016 lalu disebutkan Aminah selaku kakak terpidana Supriyanto meminta agar Pasren berbohong dalam persidangan.
"Setelah saya temui, mereka sambil menangis mengaku tidak ada peristiwa itu, yang ada adalah mereka dan keluarga datang ke Ketua RT Pasren meminta agar Ketua RT Pasren berkata jujur," ucapnya.