TRIBUNSUMSEL.COM -- Hasil tes psikologi forensi jadi fakta penyidikan yang diungkap tim kuasa hukum Polda Jabar selaku termohon dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan, Selasa (2/7/2024).
Salah satunya mengenai nilai IQ atau nilai kecerdasan Pegi Setiawan ternyata hanya 78.
Melansir dari Tribunbogor.com,tim kuasa hukum Polda jabar menjelaskan berdasarkan pemeriksaan psikologis forensik tersebut, diperoleh gambaran tentang aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental Pegi Setiawan tersangka kasus Vina Cirebon.
"Bahwa dalam diri Pegi Setiawan ada sikap kecenderungan untuk berbohong, atau menutupi kejadian yang sebenarnya dan manipulatif.
Ditemukan beberapa perbedaan cerita antara Pegi Setiawan dengan ayah kandungnya pada saat ditanyakan tentang peristiwa yang sama di antara keduanya," ujar salah satu anggota tim hukum Polda Jabar di Pengadilan Negeri Bandung.
Kemudian, saat ditanyakan mengenai peristiwa Cirebon 2016, Pegi menjawab tidak tahu.
Namun, saat diperiksa dengan data-data dan ditunjukkan foto korban, terjadi perubahan emosi pada diri Pegi.
"Sehingga tergambar adanya indikasi bahwa Saudara Pegi Setiawan mengetahui peristiwa tersebut di atas. Akan tetapi untuk lebih mengetahui secara mendalam perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Tak hanya itu, kecenderungan berbohong juga ditunjukkan Pegi saat ditanya soal Sudirman, salah satu terpidana kasus Vina Cirebon.
"Pada pemeriksaan pertama, Saudara Pegi Setiawan tidak mengenalnya. Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal Saudara Sudirman karena teman sekolahnya.
Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," ucapnya.
Kuasa hukum Polda Jabar juga menyebut fungsi intelektual ambang borderline intelegence functioning atau IQ Pegi bernilai 78.
Lebih jauh, kuasa hukum Polda Jabar menyebut tujuan dilakukannya tes psikologi terhadap Pegi adalah memperoleh gambaran tentang kondisi psikologisnya.
Di dalamnya meliputi aspek intelegensi, kepribadian, dan status mental dalam rangka menetapkan kompetensi tersangka untuk memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan pada suatu tindak pidana.
"Tujuan kedua, mengevaluasi kredibilitas keterangan tersangka terkait peristiwa yang menjadi dasar perkara dan mendapatkan gambaran mengenai konteks kehidupan psikososial tersangka," ujar salah satu kuas hukum Polda Jabar.
Hasil pemeriksaan psikologis terhadap Pegi akan digunakan untuk kepentingan penegakan hukum yang dilakukan dalam kasus tewasnya Vina dan Eky.
Kuasa Hukum Pegi Sebut Bukti Polda Jabar TIdak Nyambung
Sementara itu, kuasa hukum Pegi Setiawan heran dengan jawaban dan bukti yang disampaikan Polda Jabar dalam sidang pra peradilan di PN Bandung.
Seperti diketahui bahwa pada Selasa (2/7/2024), sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon ini digelar dengan agenda jawaban termohon Polda Jabar.
Dalam sidang ini diketahui bahwa pihak Polda Jabar menolak semua gugatan dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Pihak kuasa hukum Polda Jabar menjelaskan panjang lebar terkait penolakan gugatan dan keyakinan bahwa mereka dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon.
Kuasa Hukum Pegi Setiawan Insank Nasruddin mengatakan bahwa dalam jawaban termohon Polda Jabar bahwa DPO Pegi alias Perong telah dibuat pada tahun 2016.
Ironisnya, kata dia, tahun 2016 Polisi sudah membuat DPO dan sudah mendatangi rumah Pegi Setiawan mengambil foto Pegi.
"Tapi di daftar pencarian orang sama sekali tidak dicantumkan foto," kata Nasruddin dikutip dari tayangan Kompas TV.
Kemudian jawaban lainnya dari Polda Jabar, lanjut dia, telah dicocokan fotonya oleh ahli inafis pada tahun 2014.
Sementara yang menjadi pertanyaanya, kenapa di tahun 2016 tidak dilaksanakan itu ?.
Kemudian bukti yang selama ini pihak kuasa hukum Pegi Setiawan duga, ternyata sesuai prediksi.
"Artinya apa ?, alat bukti yang diajukan termohon pertama adalah saksi, yang kedua adalah ahli, yang ketiga adalah bukti surat," katanya.
Kalau saksi ada 64 orang yang diperiksa namun yang menguntungkan pihak termohon Polda Jabar hanya 13 orang.
Kemudian selanjutnya yang menyangkut keterangan ahli, seharusnya dihadirkan di persidangan.
Kemudian soal bukti surat yang menurutnya ironis.
"Bukti surat ironis sekali, tidak ada yang berkaitan sama Pegi Setiawan," katanya.
"Contoh bukti surat visum atas kematian Vina dan Eky. Kemudian bukti surat yang lainnya juga gak ada yang betul-betul berkaitan hubungannya sama Pegi Setiawan. Bagaimana ini ?," sambungnya.
Dia mengatakan bahwa pihak termohon Polda Jabar memang menjawab gugatan pihaknya.
Namun sayangnya tidak menjawab inti pertanyaan pihaknya.
"Yang kita butuhkan adalah bahwa Pegi Setiawan adalah Perong, itu yang harusnya mereka kontruksikan. Ini kan tidak ada," ujarnya.
Maka dari itu, kata Nasruddin, pihaknya sangat optimis memenangkan sidang praperadilan Pegi Setiawan ini.
"Kami sangat optimis bahwa perkara kami masih sangat yakin ini akan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung," ungkapnya.
(*)