Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Sosok pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur jadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun.
Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran sang pengurus Ponpes dilaporkan orangtua korban lantaran sebelumnya tak tau jika putrinya dinikahi secara siri dan hamil.
Diketahui jika sang pengurus Ponpes menikahi gadis 16 tahun itu pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Tangis Rokim Ayah Gadis 16 Tahun Dinikahi Pengurus Ponpes di Lumajang Tanpa Izin, Syok Putri Hamil
Dan kini, pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim dilansir dari Tribun News.
Mengutip TribunJatim.com, sang pengurus pesantret memang sudah ditetapkan jadi tersangka.
Namun pria berinisial ME belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," jelasnya singkat.
Sosok Pengurus Ponpes
Sosok pengurus pondok pesantren di Lumajang yang menikahi gadis berusia 16 tahun tanpa izin wali ialah Muhammad Erik.
Muhammad Erik menikahi gadis dibawah umur yang merupakan anak didiknya di pondok pesantren di Kecamatan Candipuro pada 15 Agustus 2023 secera sirih.
Akibat perbuatannya, Muhammad Erik telah resmi ditetapkan sebagai tersangka buntut dilaporkan orang tua dari anak perempuan berusia 16 tahun tersebut.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (28/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, dilansir dari Suryamalang.com, Jumat (28/6/2024).
Polisi mengkonfirmasi tersangka belum ditangkap dan akan memanggil yang bersangkutan perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.