TRIBUNSUMSEL.COM - Jelang sidang praperadilan Pegi Setiawan, puluhan warga menggelar petisi untuk memberikan dukungan kasus pembunhan Vina dan Eky di Cirebon.
Diketahui, sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan, akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bandung pada esok hari, Senin (24/6/2024).
Puluhan warga menggelar petisi untuk memberikan dukungan kepada Pegi Setiawan, terduga dalang dari kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016, di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (22/6/2024).
Petisi tersebut dilakukan warga dengan cara menandatangani spanduk bergambar Pegi Setiawan dan bertuliskan "Bebaskan Pegi Setiawan."
Selain menandatangani spanduk, seluruh kuasa hukum Pegi Setiawan juga membagikan stiker bergambar Pegi.
Pantauan TribunCirebon.com di lokasi, aksi itu juga turut diikuti oleh keluarga besar Pegi Setiawan.
Terlihat ibu dan adik-adik Pegi ikut serta dengan sama mengenakan kaos yang bergambar foto Pegi dan bertuliskan 'Tim Pengacara Pegi Setiawan'.
Tak hanya mereka, para warga yang melihat pun ikut berpartisipasi.
Baca juga: Akar Masalah Kasus Vina Cirebon Diungkap Kapolri, Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ingin Temui Presiden
Para warga tak hanya ikut menandatangani spanduk itu, juga turut serta berjalan kaki dari kampung keberadaan rumah Pegi menuju Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan rasa terharunya terhadap dukungan masyarakat tersebut.
"Saya terharu melihat masyarakat yang luar biasa, menjelang praperadilan berbagai aksi solidaritas gerakan sosial masyarakat yang peduli dengan kebebasan Pegi," ujar Toni saat diwawancarai di lokasi bersama puluhan anggota tim kuasa hukum lainnya, Sabtu (22/6/2024). Dikutip TribunCirebon.com
Toni menyatakan, bahwa petisi yang dilakukan oleh masyarakat merupakan doa agar sidang praperadilan yang akan digelar pada Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung bisa berjalan lancar dan adil.
"Ini sebagai bentuk doa juga dari masyarakat agar praperadilan nanti hakimnya adil, hakimnya jujur, hakimnya objektif dalam memutuskan fakta-fakta biar Pegi bisa bebas," ucapnya.
Lebih lanjut, Toni menjelaskan bahwa pihak kuasa hukum yakin penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Pegi Setiawan.
"Karena kami yakin, penyidik tidak memiliki alat bukti bagi Pegi Setiawan."
"Sehingga kami memerlukan hakim yang jujur, objektif sehingga menghasilkan putusan yang adil bagi Pegi Setiawan," jelas dia.
Sementara itu, ibu kandung Pegi Setiawan, Kartini, mengucapkan terima kasih atas dukungan dan simpati dari masyarakat.
"Alhamdulillah senang banget anak saya banyak yang dukungan, masyarakat banyak yang simpatik," kata Kartini.
Kartini berharap agar dalam sidang praperadilan tersebut, Pegi Setiawan dapat segera dibebaskan.
"Semoga dapat hasil yang bagus untuk Pegi Setiawan, segera bebaskan," ujarnya.
Keluarga Pegi Optimis
Keluarga optimis sidang praperadilan yang bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung pada Senin (24/6/2024) bakal dimenangkan oleh Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, tim kuasa hukum Pegi sudah banyak memiliki banyak alibi kuat bahwa anak pertama pasangan Rudi dan Kartini asal Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon itu tidak bersalah.
Adik kandung Pegi, Lusiana, berharap sidang perdana praperadilan Pegi Setiawan dapat berjalan dengan lancar.
"Semoga sidangnya lancar, kita semua optimis sekali karena Pegi tidak melakukan kejahatan itu," ujar Lusiana, Sabtu (22/6/2024).
Lusiana mengatakan, pihak keluarga optimis sidang praperadilan tersebut dapat membuktikan Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky.
"Di sidang praperadilan itu optimis bakal menang, karena Pegi tidak melakukan itu (pembunuhan), Pegi tidak terlibat," ucapnya.
Kapolri Minta Penyidik Harus Adil
Sementara disisi lain, Jenderal Listyo Sigit pun menyampaikan permintaan khusus kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar yang menangani kasus Pegi Setaiwan untuk mendapati bukti yang cukup.
Bahkan, Kapolri menyarankan agar bukti dihasilkan dari Scientific Crime Investigation.
"Terkait penanganan Pegi ini juga jadi perhatian publik, saya minta itu juga apabila memang betul diproses, maka alat buktinya harus cukup, tentunya akan lebih baik apabila semuanya dilengkapi dengan Scientific Crime Investigation, Kata Listyo, dilansir dari Youtube KompasTV, pada Sabtu (22/6/2024).
Menurut Listyo, bukti yang didapat dari hasil scientific crime invrestigation ini tidak akan terbantahkan.
Meski demikian, apabila ada barang bukti lain yang tentunya diatur dalam KUHAP, maka menurut Lisrto harus dilengkapi oleh penyidik.
Intinya, lanjut Listyo, dia meminta kasus ini betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan karena ini menjadi perhatian publik.
Sehingga semuanya bisa mendapatkan keadilan.
"Berikan rasa keadilan," tegasnya.
Terkait kasus Vina Cirebon ini, Listyo Sigit Prabowo sudah meminta Propam, Irwasum, hingga Bareskrim Polri untuk turun tangan menyelidiki peristiwa yang terjadi pada kasus Vina Cirebon tahun 2016 silam.
Sebab, kasus ini telah menjadi perhatian publik hingga menimbulkan kesimpang siuran terkait pelaku pembunuhannya.
"Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016 hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik," kata Sigit.
Kapolri meminta semua pihak bergerak memantau peristiwa yang terjadi terkait kasus ini.
"Walaupun saat ini sebenarnya kasus tersebut sudah ada di pengadilan ya. Sudah ada putusan inkrah, kasasi namun demikian kami minta untuk didalami," ucap dia.
Lebih lanjut, Kapolri telah meminta Polda Jawa Barat memproses kasus pembunuhan Vina Cirebon secara ilmiah dengan alat bukti yang cukup.
Hal ini diharapkan agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan agar memberikan rasa keadilan.
"Artinya itu adalah bukti yang tidak terbantahkan. Namun demikian tentunya ada alat-alat bukti, barang bukti lain yang juga tentunya diatur dalam KUHP yang harus dilengkapi oleh rekan-rekan," tambah dia.
Sidang Praperadilan Digelar 24 Juni 2024
Diketahui, Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat akan menggelar sidang praperadilan Pegi Setiawan alias Perong pada 24 Juni 2024.
Satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar, mengatakan berkas pengajuan praperadilan untuk kliennya sudah diajukan ke PN Bandung pada Selasa 11 Juni 2024.
"Praperadilan insya Allah mulai tanggal 24 di PN Bandung, oleh karena itu mengimbau media ikuti terus dan dorong doa bantu kami mencari fakta sebenarnya agar klien kami terbebas dari tuduhan menurut kami sangat tidak berdasar," ujar Muchtar, Kamis (13/6/2024).
Muchtar mengatakan praperadilan akhirnya ditempuh lantaran mereka merasa kliennya dijadikan tersangka tanpa dasar dan bukti yang kuat.
"Kalau misal Polda Jabar mempunyai bukti, kita lihat di konferensi pers pertama tidak ada bukti yang mengarah kepada tindak pidana yang dilakukan klien kami. Kemudian yang selanjutnya sejak 2016 klien tidak pernah dipanggil polisi dan diperiksa sehingga sangat layak dan pantas mengajukan pra peradilan," tutur Muchtar.
Sementara itu, Polda Jabar pun siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, memerintahkan untuk membentuk tim dari bidang hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Tim ini telah terbentuk dan tentunya untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari tersangka PS (Pegi Setiawan) atau pun kuasa hukumnya," ujar Jules Abraham Abast.
Tak cuma itu, Polda Jabar juga telah menyiapkan sejumlah bukti untuk dibuktikan dalam persidangan praperadilan nanti.
Namun, kata dia, Polda Jabar selaku tergugat belum menerima panggilan atau pun pemberitahuan dari PN Bandung.
"Kami akan menghadapi menyiapkan terkait gugatan permohonan praperadilan yang dilakukan, tapi sampai siang tadi kami dari belum menerima panggilan dari pengadilan," kata Abast.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com