Berita Musi Rawas

Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas Dengan Modus Ritual Kuda Lumping Bertambah Jadi Dua Orang

Penulis: Eko Mustiawan
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Musi Rawas, dipimpin Wakapolres Mura, Kompol Harsono dan jajaran saat mengelar pres conference. Korban Asusila Satu Keluarga di Musi Rawas Dengan Modus Ritual Kuda Lumping Bertambah Jadi Dua Orang

Kemudian, pada November 2023, korban saat itu latihan kesenian jaranan dan menginap di rumah tersangka Tumin.

Sebelumnya, pada sore harinya, tersangka Tumin sudah menyampaikan kepada korban, bahwa syarat untuk menjadi anggota jaranan harus melakukan ritual dengan dimandikan air kembang dan malamnya tidur di rumah tersangka.

Selanjutnya, korban diberikan tempat tidur bersama dengan tersangka Tumin, dalam satu ruangan.

Namun, sekira pukul 00.00 Wib, tersangka Tumin melakukan persetubuhan, namun korban terbangun.

Akan tetapi, korban tetap berpura-pura tidur karena takut kepada tersangka Tumin.

Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka Tumin keluar dari kamar meninggalkan korban sendirian.

Keesokan harinya, tersangka Yuni dan Wati, membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming agar korban tambah cantik.

Tak hanya itu, tersangka Yuni juga mengancam korban, apabila korban tidak mau akan dikeluarkan dari group jaranan dan akan menyebarkan aib keluarganya dan aibnya.

Kejadian tidak senonoh, dialami korban berulang, bahkan sebanyak empat kali yang dilakukan oleh tersangka Tumin pada November 2023 lalu.

Tak hanya tersangka Tumin, anak laki-lakinya yakni Bambang juga ikut mencabuli korban.

Tak sampai disitu, tersangka Yuni, juga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan bersama dua orang lain dengan imbalan uang. 

Kejadian tersebut diketahui oleh A (35) yang merupakan pelapor, dikarenakan adik korban Z, pernah mengintip korban melakukan persetubuhan dengan tersangka Bambang, dan menceritakan hal tersebut kepada ibu korban.

Lalu, ibu korban menceritakannya kepada A, dan setelah ditanya oleh A kepada korban, korbanpun menceritakan awal kejadian yang terjadi pada November 2023, di rumah tersangka Tumin. 

Kemudian A melaporkan kejadian yang dialami korban ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura, agar para pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku.

Setelah mendapat laporan tersebut, anggota Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas, pun akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Halaman
123

Berita Terkini